ProKontra, Jakarta – Praktik kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik lahan. Dalam upaya memberantas mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk berperan aktif serta tidak bersikap pasif apabila menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.
“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi korban mafia tanah, agar segera melaporkannya kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti yang jelas dan valid,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, dalam keterangannya pada Jumat (22/05/2026).
Iljas Tedjo Prijono menyampaikan bahwa bagi sebagian besar masyarakat, tanah bukan hanya sekadar aset, tetapi juga hasil kerja keras yang menjadi warisan bagi generasi berikutnya. Oleh sebab itu, ia menekankan pentingnya menjaga dokumen atau sertipikat tanah dengan lebih berhati-hati.
Dokumen pertanahan tidak dianjurkan untuk dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang sah atau alasan yang jelas. Menurutnya, kasus mafia tanah kerap berawal dari pemalsuan dokumen, penguasaan lahan secara ilegal, hingga perubahan data kepemilikan secara melawan hukum. Karena itu, kewaspadaan, kesadaran, dan respons cepat masyarakat saat menemukan indikasi pelanggaran menjadi langkah penting untuk mencegah praktik mafia tanah sejak dini.
Dirjen PSKP menjelaskan bahwa ketika masyarakat hendak melaporkan dugaan pelanggaran, pelapor perlu menyiapkan seluruh dokumen pendukung kepemilikan tanah, seperti sertipikat, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi apabila tersedia. Dokumen tersebut menjadi dasar penting dalam proses verifikasi dan penanganan laporan.
Setelah dokumen lengkap, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa saluran yang disediakan Kementerian ATR/BPN. Laporan dapat diajukan secara langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, tersedia pula layanan pengaduan digital seperti SP4N-LAPOR!, Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, serta aplikasi TUNTAS.
“Dalam proses pengaduan, pelapor nantinya akan diminta menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti,” jelas Iljas Tedjo Prijono.
Tidak hanya melalui jalur administrasi pertanahan, masyarakat juga dianjurkan untuk melapor kepada aparat penegak hukum apabila terdapat unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan. Penanganan kasus biasanya dilakukan secara terkoordinasi antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum untuk memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Iljas Tedjo Prijono menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dan tidak memberikan ruang bagi pelaku yang merugikan masyarakat. “Masyarakat tidak perlu takut untuk melapor jika menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku serta memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.













