ProKontra, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan tanggapan atas pemberitaan terkait penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang bersama sejumlah pegawai lainnya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghormati serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati setiap proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif untuk mendukung penegakan hukum yang objektif, adil, dan transparan,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (21/05/2026).
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian ATR/BPN telah mengambil tindakan administratif terhadap enam pegawai yang terlibat dalam perkara tersebut. “Guna mendukung kelancaran proses hukum serta menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, keenam pegawai tersebut untuk sementara waktu dinonaktifkan dari jabatannya,” terang Shamy Ardian.
Kepala Biro Humas dan Protokol juga menjelaskan bahwa seluruh hak kepegawaian para pegawai yang bersangkutan tetap diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan hukum sebagai bagian dari hak administratif Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang saat ini sedang diproses secara hukum merupakan tanggung jawab pribadi dan tidak mencerminkan komitmen institusi yang senantiasa berupaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas. Shamy Ardian juga memastikan bahwa pelayanan pertanahan di Kantah Kota Serang tetap berjalan normal sehingga masyarakat tetap dapat memperoleh layanan secara optimal.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menerima laporan mengenai kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta penguatan pelayanan yang ada.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus dijadikan sebagai momentum untuk melakukan pembenahan dan memperkuat pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, serta akuntabel,” tutup Shamy Ardian.













