banner 728x250

Alih Fungsi Trotoar untuk Parkir Berbayar, Penegakan Aturan Dipertanyakan

ProKontra, Magetan — Trotoar sejatinya dibangun untuk memberikan perlindungan bagi pejalan kaki dari risiko lalu lintas. Namun di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, fungsi tersebut kerap bergeser. Seiring bertambahnya jumlah kedai kopi dan pusat aktivitas masyarakat, banyak trotoar yang justru dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan, bahkan tidak sedikit yang menerapkan pungutan parkir tanpa kejelasan dasar hukumnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah uang parkir yang dipungut tersebut masuk ke kas Pendapatan Asli Daerah (PAD), atau justru hanya menjadi keuntungan bagi pemilik usaha? Selain dijadikan lahan parkir, sejumlah trotoar di wilayah perkotaan Magetan juga sering digunakan sebagai tempat berkumpul dan bersantai warga, sehingga akses pejalan kaki menjadi terhalang dan fungsi utamanya hilang.

Padahal, trotoar memiliki fungsi yang sangat jelas, yakni sebagai jalur khusus pejalan kaki yang dibangun lebih tinggi dari permukaan jalan. Keberadaannya ditujukan untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat yang berjalan kaki dengan memisahkannya dari lalu lintas kendaraan bermotor. Ketika trotoar digunakan untuk kepentingan lain, pejalan kaki, mulai dari pelajar, lanjut usia, wisatawan hingga penyandang disabilitas, terpaksa menggunakan badan jalan. Situasi ini meningkatkan risiko kecelakaan, terserempet kendaraan, hingga menimbulkan rasa tidak aman bagi pengguna jalan.

Ironisnya, pemanfaatan ruang publik tersebut sering dianggap lumrah dengan alasan mendukung aktivitas ekonomi. Padahal, perkembangan ekonomi seharusnya tidak mengorbankan hak masyarakat atas keselamatan dan kenyamanan dalam menggunakan fasilitas umum.

Beni Ardi dari LSM Magetan Center menilai kondisi tersebut sudah terjadi di banyak titik. “Di kawasan Magetan Kota, hampir di setiap ruas dapat ditemukan trotoar yang tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya. Ada yang digunakan untuk parkir, berdagang, bahkan menjadi area duduk pengunjung. Jika terus dibiarkan, maka cita-cita mewujudkan kota yang ramah bagi masyarakat hanya akan menjadi angan-angan,” ungkapnya.

Apa Dasar Hukumnya?

Penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukan bertentangan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Pasal 47 ayat (1) menyebutkan bahwa ruang lalu lintas mencakup jalur lalu lintas, bahu jalan, dan trotoar yang harus digunakan sesuai fungsinya.
  • Pasal 135 melarang setiap orang menghalangi, merusak, maupun memanfaatkan ruang jalan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan

  • Mengatur bahwa trotoar merupakan bagian dari jalan yang secara khusus diperuntukkan bagi pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain tanpa izin resmi.

Peraturan Daerah Kabupaten Magetan tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Pada umumnya memuat larangan penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir, tempat berdagang, maupun aktivitas lain yang menghambat akses pejalan kaki. Selain itu, perda juga mengatur mekanisme pengelolaan retribusi parkir agar dilakukan secara legal dan transparan.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi sesuai tingkat pelanggarannya, antara lain:

  1. Sanksi Administratif
    Berupa teguran tertulis, penertiban atau pembongkaran sarana yang menghalangi trotoar, hingga pencabutan izin usaha apabila terbukti memanfaatkan fasilitas umum secara tidak sah.
  2. Sanksi Denda
    Berdasarkan UU LLAJ Pasal 283, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp5.000.000. Besaran denda juga dapat disesuaikan dengan ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah.
  3. Sanksi Pidana
    Apabila pelanggaran menimbulkan gangguan serius atau membahayakan keselamatan masyarakat, pelaku dapat dikenai pidana kurungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Seruan kepada Pemerintah Daerah

Fenomena ini menjadi pengingat penting bagi Pemerintah Kabupaten Magetan untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan secara konsisten. Hak pejalan kaki tidak seharusnya dikorbankan demi kepentingan tertentu. Pemerintah diharapkan segera melakukan penertiban, menyediakan zona parkir yang sesuai, serta memastikan setiap pungutan parkir dikelola secara transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas demi kepentingan masyarakat luas.

Pada akhirnya, trotoar yang berfungsi sebagaimana mestinya bukan sekadar fasilitas umum, melainkan hak seluruh warga negara untuk dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan terlindungi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *