Prokontra, Magetan — Pemerintah Kabupaten Magetan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang didukung oleh Bupati Magetan Hj. Nanik Endang Rusminiarti, M.Pd., dan Wakil Bupati Magetan Suyatni Priasmoro, S.H., M.H., terus memperkuat komitmen dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal melalui kampanye “Gempur Rokok Ilegal”.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai. Dalam sosialisasinya, pemerintah mengedukasi masyarakat mengenai empat ciri utama rokok ilegal yang kerap beredar di pasaran, antara lain:
- Rokok Pita Cukai Palsu: Tidak menggunakan pita cukai resmi yang diproduksi oleh pemerintah sebagai pelunasan cukai.
- Rokok Pita Cukai Bekas: Menggunakan pita cukai bekas yang ditempelkan kembali dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru.
- Rokok Tanpa Pita Cukai: Pelanggaran di mana produsen rokok sama sekali tidak menempelkan pita cukai resmi pada bungkus rokok.
- Rokok Pita Cukai Berbeda: Mengalami salah peruntukan dan/atau salah personalisasi.
Peredaran dan produksi rokok ilegal ini diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai), serta diperkuat oleh ketentuan kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Magetan mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui adanya indikasi peredaran atau produksi rokok ilegal agar segera melapor. Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Bea Cukai terdekat, atau melalui layanan komunikasi resmi:
- Call Center: 1500 225
- WhatsApp: 081130103000
Informasi lebih lanjut juga dapat diakses melalui situs web resmi magetan.go.id atau akun media sosial @pemkabmagetan.













