Prokontra, Magetan — DPRD Kabupaten Magetan menggelar rapat paripurna maraton untuk menuntaskan sejumlah agenda legislasi yang sempat tertunda akibat tidak memenuhi kuorum, Rabu (4/11/2026). Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Magetan tersebut akhirnya berhasil merampungkan pembahasan dan menyetujui bersama tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Magetan Hj. Riyin Nur Asiyah dan dihadiri Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti, jajaran wakil rakyat, unsur Forkopimda, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Rangkaian sidang diawali dengan penyampaian tanggapan dan jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2027, dilanjutkan laporan gabungan komisi hingga pengambilan keputusan akhir atas tiga regulasi daerah.
Tiga Raperda yang resmi disetujui bersama meliputi:
- Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2026–2045.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.
- Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti mengapresiasi sinergi antara Bapemperda, gabungan komisi, dan tim anggaran pemerintah daerah, serta memastikan seluruh Raperda telah melalui tahapan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur.
”Semua ini dapat kita selesaikan karena adanya kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif,” ujar Bupati Nanik.
Di sisi lain, Ketua DPRD Magetan Hj. Riyin Nur Asiyah mengutarakan rasa syukurnya atas kelancaran jalannya paripurna susulan tersebut.
”Alhamdulillah, semua sudah terlaksana. Tiga Raperda, baik inisiasi DPRD maupun usulan eksekutif, sudah kita selesaikan,” ungkap Hj. Riyin Nur Asiyah.
Rangkaian agenda ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama. Melalui penetapan ketiga regulasi ini, Pemkab Magetan diharapkan segera merealisasikan landasan hukum baru untuk penguatan sektor pariwisata, penataan air limbah domestik, serta pengoptimalan manajemen aset daerah.













