banner 728x250

Jangan Tutup Mata, Bupati Magetan, Sebelum Bina, Harus Periksa

Drs. Hananto

 

ProKontra, Magetan – Penegasan tegas datang dari dunia pengawasan masyarakat Kabupaten Magetan. Drs Hananto Ketua DPD LSM Jatim Anti Korupsi sekaligus Ketua Pusat YLBH KBS menyoroti pola penanganan penyimpangan perilaku birokrasi yang dinilai keliru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan. Khususnya yang terjadi di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya agar tidak mengulangi hal serupa, Selasa (27/10/2026)

Menurut Hananto, Bina Tanpa Bukti, Itu Menyesatkan. “Kami tetap konsisten mencermati peristiwa penyimpangan perilaku birokrasi oknum pegawai, khususnya di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Magetan, dan pada umumnya di OPD lainnya yang menjalankan tugas tidak sesuai jabatan,” ujarnya.

Penyimpangan ini, kata dia, berujung pada penyalahgunaan wewenang dan merusak kinerja bidang lain yang sebenarnya sudah berjalan baik. Di sinilah letak peringatan keras kepada Bupati Magetan selaku pejabat tertinggi di daerah.

“Pemerintah memang berkewajiban melakukan pembinaan internal. Itu sudah jelas amanat Peraturan Disiplin Pegawai Negeri. Namun, ada urutan yang tidak boleh dibalik. Mestinya sebelum turun tangan membina, dilakukan dulu pemeriksaan dan klarifikasi menyeluruh melalui Inspektorat Daerah. Hasil temuan bukti barulah menjadi dasar pembinaan,” tegasnya.

Jika pembinaan dilakukan tanpa dasar hasil pemeriksaan, maka itu sama saja Bupati telah melakukan pembenaran atas pelanggaran disiplin sebelum ada bukti sah. Itu bukan pembinaan, melainkan pembenaran atas kesalahan.

Beda Ranah, Pelanggaran Disiplin vs Tindak Pidana, Lebih lanjut ia menegaskan perbedaan mendasar yang sering kali dikaburkan. “Beda pasal dan beda ranah ketika oknum PNS tersebut masuk kategori Perbuatan Merugikan Negara dan secara nyata merugikan PNS lain dalam menjalankan tugasnya. Di titik ini, yang berhak bertindak bukan lagi pembinaan kedinasan semata, melainkan Aparat Penegak Hukum (APH) berdasarkan laporan dan informasi yang berkembang di masyarakat,” ucapnya.

Jika terbukti secara sah memenuhi unsur kerugian terhadap jabatan maupun rekan kerja, maka proses hukum tidak boleh ditunda-tunda atau diredam dengan pembinaan administratif belaka.

Pesan Penting untuk Bupati Magetan, Inti peringatan ini sederhana namun berat :

  •  Inspektorat harus berfungsi sebagai mata dan telinga pemeriksaan internal terlebih dahulu. Hasil temuan menjadi dasar sah sebelum ada langkah apa pun.
  • Jangan jadikan “pembinaan” sebagai tameng menutup temuan penyimpangan. Itu justru melanggengkan kerugian, bukan menyelesaikan masalah.
  • Ketika sudah menyentuh kerugian nyata dan dugaan pidana, serahkan ke ranah APH. Masyarakat sedang mengawasi, bukti-bukti sudah dikumpulkan, dan kepercayaan publik sedang diuji.

“Masyarakat tidak menuntut siapa-siapa dihukum. Kami hanya menuntut satu hal, Prosedur dijalankan benar, keadilan tidak diatur-atur, dan pejabat tertinggi tidak membiarkan kesalahan berlindung di balik kata pembinaan,” pungkas Hananato Ketua DPD LSM Jatim Anti Korupsi Magetan

Penulis: LilikAbdi Kusuma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *