banner 728x250

Tidak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Tiga Raperda DPRD Magetan Ditunda

Prokontra, Magetan — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Magetan dengan agenda pengambilan keputusan atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) batal terlaksana hingga Kamis (22/10/2026) sore. Penundaan tersebut terjadi akibat jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi batas minimal kuorum.

​Dari total 45 anggota DPRD Magetan, hanya 15 legislator yang tampak hadir pada pembukaan rapat. Kendati sempat diskors selama 30 menit, jumlah anggota yang hadir hanya bertambah menjadi 19 orang masih jauh di bawah ambang batas persyaratan tata tertib.

​Hingga pukul 15.20 WIB, kuorum tak kunjung terpenuhi sehingga pimpinan kembali menskors rapat hingga pukul 15.30 WIB. Setelah molor lebih dari dua jam dari jadwal yang ditentukan, agenda krusial tersebut akhirnya resmi ditunda.

​Sesuai aturan tata tertib yang berlaku, rapat paripurna dengan agenda penetapan perda wajib dihadiri sekurang-kurangnya dua pertiga dari total anggota dewan. Artinya, minimal 31 dari 45 anggota DPRD harus hadir agar proses pengambilan keputusan sah secara hukum.

​Ketua DPRD Magetan, Hj. Riyin Nur Asiyah, menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut. Menurutnya, agenda rapat hari itu sangat krusial dan jadwalnya telah ditetapkan jauh-jauh hari.

​“Ini momen penting untuk pengambilan keputusan. Sebenarnya agenda rapat sudah berjalan sejak pagi dan saat itu kuorum,” terangnya.

​Riyin menambahkan, pada sesi rapat pagi hari, jumlah legislator yang hadir sebenarnya mencapai 24 orang. Namun, sebagian di antaranya justru tidak kembali memasuki ruang sidang pada sesi siang.

​Ia menduga cuaca terik turut memengaruhi kondisi fisik para anggota dewan. Walau begitu, Riyin menegaskan bahwa alasan tersebut tidak serta-merta menggugurkan kewajiban legislator untuk menghadiri forum resmi.

​“Saya mewakili seluruh pimpinan memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi siang ini. Mohon beri kami waktu untuk melakukan pembinaan dan pembenahan internal,” tuturnya.

​Ia pun menyayangkan batalnya sidang paripurna tersebut, mengingat jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Magetan telah hadir memenuhi undangan resmi dewan.

​“Sayang banget, kecewa banget itu pasti. Terlebih teman-teman Forkopimda sudah datang karena undangan kami. Pada akhirnya, beberapa agenda tidak bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

​Evaluasi Kedisiplinan dan Sanksi Anggota Dewan

​Kejadian ini dipastikan menjadi bahan evaluasi serius bagi jajaran pimpinan DPRD Magetan untuk membenahi kedisiplinan para anggotanya. Riyin menegaskan bahwa penundaan rapat ketika tidak kuorum merupakan wujud ketegasan pimpinan dalam menegakkan aturan tata tertib.

​“Kalau memang tidak kuorum, ya tidak kita lanjutkan rapat. Harapan kami, dengan ketegasan pimpinan dan ketua-ketua fraksi, anggota bisa mengikuti rapat dan tetap optimal dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya,” tegasnya.

​Mengenai potensi sanksi bagi anggota dewan yang mangkir, Riyin menjelaskan bahwa persoalan ini akan dibawa ke dalam pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) serta rapat internal dewan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

​“Nanti akan kami bahas secara internal terkait apakah ada sanksi. Kalau teguran, pasti,” paparnya.

​Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menyoroti tingkat kehadiran di internal fraksinya sendiri. Dari seluruh jajaran Fraksi PKB, tercatat hanya dua orang anggota yang hadir dalam forum tersebut.

​Evaluasi ketat dinilai sangat mendesak agar kejadian serupa tidak terulang pada agenda paripurna mendatang. Penataan ulang jadwal serta penegakan kedisiplinan kehadiran anggota akan menjadi fokus pembahasan internal dewan.

​Tertundanya sidang ini menjadi catatan tersendiri bagi DPRD Magetan dalam menjalankan fungsi legislasi, di mana kehadiran anggota dewan merupakan prasyarat mutlak agar keputusan yang diambil memiliki legalitas sesuai tata tertib dan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *