Magetan, Prokontra — Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan menggelar razia di sejumlah tempat hiburan malam (THM), meliputi kafe dan lokasi karaoke di wilayah Kecamatan Magetan, Parang, hingga Maospati pada Sabtu malam (17/10/2026). Operasi yang dikemas dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan mempersempit ruang gerak peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Dalam penertiban tersebut, petugas tidak menemukan adanya barang bukti narkotika maupun obat-obatan terlarang. Pemeriksaan sampel tes urine yang dilakukan terhadap sejumlah pengunjung juga menunjukkan hasil keseluruhan negatif. Meski demikian, polisi mendapati adanya minuman keras (miras) tanpa izin edar yang dijual di beberapa lokasi. Atas temuan tersebut, Sat Samapta Polres Magetan langsung mengambil tindakan tegas melalui proses Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kasat Resnarkoba Polres Magetan, IPTU Misbakhul Munir, S.H., menjelaskan bahwa razia ini merupakan langkah konkret kepolisian dalam menindaklanjuti instruksi Kapolri dan Kapolda Jawa Timur terkait pemberantasan narkoba secara intensif dan terukur. Pengawasan pada tempat hiburan malam dinilai sangat vital agar lokasi tersebut tidak dimanfaatkan sebagai wadah transaksi maupun pesta obat terlarang.
Pihak kepolisian menegaskan commitment-nya untuk terus menggencarkan patroli dan operasi serupa secara berkala demi menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, Polres Magetan turut mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga lingkungan dengan melaporkan segala bentuk indikasi penyalahgunaan narkoba melalui layanan Call Center Polri 110 bebas pulsa.













