ProKontra, Magetan – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 kepada masyarakat Kelurahan Sampung, Kecamatan Kawedanan, Magetan, Jawa Timur. Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 128 Sertifikat PTSL Tahun 2026 diserahkan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Magetan, Ricky kepada masyarakat penerima di Kelurahan Sampung sebagai bentuk kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah.
Kegiatan penyerahan sertifikat turut dihadiri oleh Kepala Kelurahan Sampung, Camat Kawedanan beserta Forkopimcam Kecamatan Kawedanan, serta masyarakat penerima sertifikat.
Kakantah Magetan, Ricky menjelaskan, melalui program PTSL Tahun 2026 ini Kantor Pertanahan Magetan akan terus berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh dokumen kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Sertifikat tanah diharapkan dapat memberikan rasa aman, mencegah potensi sengketa dan konflik pertanahan, serta mendukung pemanfaatan tanah secara lebih optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Penyerahan sertifi kat ini juga menjadi wujud nyata sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dengan Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Kelurahan, serta Forkopimcam dalam mendukung percepatan pendaftaran tanah dan memberikan pelayanan pertanahan yang mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.
“Mari bersama-sama untuk menjaga dan memanfaatkan sertifikat yang telah diterima dengan sebaik-baiknya sebagai bukti kepemilikan dan kepastian hukum atas tanah,” akhirnya.













