banner 728x250

Proyek Jembatan Klumutan II Madiun Rp9,9 Miliar Jadi Temuan BPK, Kelebihan Bayar Rp89 Juta Sudah Dikembalikan

TINJAU/Dokumentasi Pemkab Madiun–Bupati Madiun, Hari Wuryanto saat meninjau kondisi jembatan Klumutan usai diresmikan awal tahun 2026.

 

ProKontra, MADIUN — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp89.258.136,30 pada proyek pekerjaan penggantian Jembatan Klumutan II di Desa Klumutan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek dengan nilai kontrak mencapai Rp9.982.914.966 pada tahun anggaran 2025 tersebut tercatat memiliki kekurangan volume. Meski nilai kekurangan tersebut telah disetorkan ke kas daerah pada 11 Mei 2026, persoalan tidak serta-merta berhenti pada pengembalian uang.

Dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), BPK menyoroti bahwa kondisi tersebut berdampak pada aset yang diterima Pemerintah Kabupaten Madiun.

“Kondisi tersebut mengakibatkan aset yang diterima oleh Pemkab Kabupaten Madiun tidak sesuai volume yang ditetapkan kontrak,” demikian substansi temuan BPK dalam LHP.

Temuan tersebut menjadi penting karena persoalan proyek bukan hanya menyangkut ada atau tidaknya pengembalian keuangan daerah. Kesesuaian volume, mutu pekerjaan, dan kualitas bangunan yang menjadi aset pemerintah tetap menjadi pertanyaan.

Kekurangan volume sebesar Rp89,2 juta disebut berasal dari hasil pemeriksaan, termasuk pengujian core drill terhadap pekerjaan di lapangan.

Artinya, meskipun secara administratif nilai temuan telah dikembalikan ke kas daerah, masih terdapat pertanyaan yang perlu dijawab: apakah bangunan yang diterima pemerintah benar-benar memiliki volume dan mutu sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak?

Sebab, pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran tidak otomatis mengubah kondisi fisik pekerjaan yang telah terpasang.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Madiun, Astutik Dyah Ningsih, mengatakan pihaknya telah berupaya memaksimalkan pengawasan selama proses pekerjaan.

“Pengawasan sudah kita maksimalkan. Memang ada volume yang kurang dari temuan hasil core drill. Tetapi untuk memantau penggelaran dan tonase pengiriman, di lapangan sudah sesuai,” ujar Astutik. Rabu (30/9/26)

Terkait persoalan mutu pekerjaan yang dinilai tidak sesuai kontrak, terlebih dengan adanya temuan kekurangan volume, Astutik meminta kondisi tersebut dicermati dengan membandingkan hasil pemeriksaan dengan kondisi pekerjaan saat ini.

“Dicermati dulu dan dibandingkan dengan keadaan di lapangan saat ini,” katanya.

Menurut Astutik, pekerjaan tersebut saat ini juga masih dalam masa pemeliharaan dan belum sepenuhnya selesai.

“Saat ini juga masih dalam pemeliharaan belum selesai,” demikian Astutik.

Penulis: (MAL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *