banner 728x250

Ratusan Truk Brondol Antre 3 Hari di Selutung Mandor, Petani Rugi dan Diduga Langgar Tata Niaga

ProKontra , MANDOR, LANDAK – Pemandangan mengerikan terlihat di Desa Selutung, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak. Ratusan unit mobil bermuatan brondol sawit mengular panjang, antre hingga 3 hari untuk masuk ke penampungan DO Koperasi yang menyuplai pabrik PT Gunung Rijuan Sejahtera.

Hasil pantauan Tim Investigasi BeritaTrends.co.id pada 19 September 2026, truk-truk tersebut bukan hanya dari Landak dan Mempawah, tapi dari Sekadau, Sanggau, dan Bengkayang. Jarak tempuh ratusan kilometer.

 

Kondisi Brondol Sudah Restan, Harga Dipotong

Akibat antre 3 hari di bawah terik matahari dan hujan, kondisi brondol diduga sudah restan (busuk, berjamur, asam tinggi). Ini sangat merugikan petani.

 

Seorang sopir pengantar yang enggan disebut namanya membenarkan harga brondol saat itu:

«”Harga tanggal 19 September 2026 kemarin itu Rp3.900 untuk Grade A, tapi dipotong sortasi 4 sampai 6 persen. Kalau sudah 3 hari antre, pasti kena potongan lebih besar lagi, sudah restan,” ujarnya.»

 

LPK-RI Kalbar Angkat Bicara: Patut Dicurigai!

Temuan ini mendapat sorotan keras dari Ropinus Rudy, Team LPK-RI (Lembaga Perlindungan Konsumen) RI Wilayah Kalimantan Barat.

“Dari pantauan kami, mobil ratusan unit bermuatan brondol sudah antre sampai 3 hari, diduga kondisi brondol sudah restan. Kami menyayangkan hal ini, ada dugaan pelanggaran dan patut dicurigai,” tegas Ropinus Rudy.

Menurutnya, ada dua pelanggaran fatal:

“Pertama, sumber brondol dari luar daerah yang diduga merusak tata kelola perdagangan TBS dan brondolan. Kedua, sumbernya pun bisa saja dari barang ilegal. Serta merugikan masyarakat sekitar karena kuota over load,” jelasnya.

 

Bongkar Pasal Pelanggaran – Ancaman Pidana & Sanksi

Tim Hukum BeritaTrends.co.id membongkar sejumlah pasal yang diduga dilanggar dalam praktik ini:

 

1. Tata Niaga Perkebunan Dilanggar

– Permentan No. 01/Permentan/KB.120/1/2018 Pasal 15: Pabrik wajib bermitra dan mengutamakan TBS/Brondol dari petani pekebun di sekitar pabrik (radius desa). Membuka DO dari 5 kabupaten (Sekadau, Sanggau, Bengkayang) adalah pelanggaran tata niaga.

– UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 55 & 88: Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang menampung hasil perkebunan yang tidak diketahui asal-usulnya secara sah.

 

2. Dugaan Barang Ilegal – Pidana Pencurian

– KUHP Pasal 362 & Pasal 363: Jika brondol terbukti hasil curian dari kebun HGU perusahaan lain atau dari kawasan hutan tanpa izin, pelaku bisa dijerat pidana pencurian dengan pemberatan, penjara 7 tahun.

– Permen LHK No. P.42/2008: Larangan penampungan hasil hutan/kebun ilegal.

 

3. Merugikan Petani Lokal & Perlindungan Konsumen

– UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 & Pasal 8: Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang tidak sesuai mutu dan merugikan konsumen. Brondol restan karena antre 3 hari adalah pelanggaran mutu.

– UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Monopoli Pasal 19: Jika hanya koperasi tertentu yang dapat DO prioritas hingga overload, diduga ada praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Bisa dilaporkan ke KPPU.

– Pergub Kalbar No. 13 Tahun 2022 tentang Tata Niaga TBS: Harga TBS & Brondol wajib transparan dan tidak merugikan petani lokal.

 

4. Overload Kuota – Potensi Kerugian Negara

– UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM: Koperasi wajib melindungi anggota lokal, bukan malah mematikan petani Selutung Mandor dengan memasukkan barang dari luar daerah.

 

Tuntutan Investigasi

BeritaTrends.co.id dan LPK-RI Kalbar mendesak:

1. Dinas Perkebunan Kab. Landak segera audit izin Koperasi penampung di Desa Selutung Mandor.

2. Satgas Pangan Polda Kalbar & Polres Landak periksa asal-usul brondol dari Sekadau, Sanggau, Bengkayang.

3. PT Gunung Rijuan Sejahtera buka data kapasitas olah harian vs DO yang dikeluarkan.

4. Bupati Landak evaluasi keberadaan penampungan yang merugikan petani lokal.

 

Hingga berita ini ditayangkan, manajemen PT Gunung Rijuan Sejahtera dan pengurus Koperasi di Desa Selutung Mandor belum memberikan klarifikasi resmi.

Penulis: Dominikus Tolek

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *