BENGKAYANG, ProKontra – Deru mesin ekskavator tidak lagi terdengar di perbukitan. Kini ia meraung-raung di jantung Kota Bengkayang.
Di tengah keramaian pasar, kantor pemerintahan, dan permukiman warga, alat berat dengan leluasa mengeruk tanah. Penambangan yang seharusnya jauh dari kota, kini merajalela tepat di “perut” kota.
Pemandangan ini bukan lagi rahasia. Ia terpampang jelas, seolah menantang hukum dan menertawakan tata ruang.
“Kota Kami Sedang Dirampok”
Aris Susanto, Tokoh Masyarakat Adat Bengkayang, tak bisa menyembunyikan amarahnya.
“Sangat kami sesalkan. Ini sudah keterlaluan! Para penambang ini berani melanggar dan menghancurkan tata ruang Kota Bengkayang,” tegas Aris.
Ia paham betul, di bawah tanah kota ini tersimpan intan, emas, dan perak. Tapi bagi Aris, kekayaan itu bukan alasan untuk menghancurkan rumah sendiri.
“Walaupun di perut bumi sekitar area kota ada berisi intan, emas, perak, janganlah seperti itu caranya. Mau sekaya apa kita kalau kota kita hancur?”
Pertanyaan besar pun ia lontarkan: Siapa yang bertanggung jawab? Siapa yang ada di balik kegiatan yang jelas-jelas melanggar ini?
“Sekali lagi kepada pihak terkait, mohonlah. Khusus ruang Kota Bengkayang ini janganlah dihancurkan,” pungkasnya dengan nada getir.
Diduga Kuat Langgar 3 Undang-Undang Sekaligus
Aktivitas ini diduga kuat melanggar hukum berlapis.
Pertama, UU Penataan Ruang. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 Pasal 35, kawasan perkotaan peruntukannya untuk permukiman, perdagangan, dan perkantoran. Bukan tambang. Pelanggarnya terancam Pasal 61: 3 tahun penjara dan denda Rp500 Juta.
Kedua, UU Minerba. Jika tidak mengantongi IUP, IPR, atau IUPK, maka ini adalah Tambang Ilegal. Ancamannya berat. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: 5 tahun penjara dan denda Rp100 Miliar.
Ketiga, UU Lingkungan Hidup. Setiap kegiatan tambang wajib punya AMDAL dan Izin Lingkungan. Tanpa itu, melanggar Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009.
Singkatnya: Ilegal secara ruang, ilegal secara izin, dan ilegal secara lingkungan.
Tantangan untuk Aparat
Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Polres Bengkayang, dan Dinas ESDM.
Akan dibiarkan terus “jantung kota” ini dikeruk sampai habis? Atau akan ada tindakan tegas, penyegelan, dan proses hukum?
Warga Bengkayang menunggu. Karena jika dibiarkan, yang tersisa nanti bukan lagi kota, melainkan lubang-lubang besar di tengah kota.
“JANGAN GADAIKAN BENGKAYANG DEMI SEGELINTIR EMAS”
—
Catatan Redaksi: Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Kab. Bengkayang dan Satpol PP belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas tambang di wilayah perkotaan.













