ProKontra, Magetan – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan melaksanakan Rapat Mediasi terkait penyelesaian tanah aset Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan yang berlokasi di Kelurahan Candirejo.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan serta dihadiri oleh Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Magetan, Kepala Bagian Umum dan Kepegawaian Perumdam Lawu Tirta Kabupaten Magetan, dan Kepala Desa Candirejo. Kamis (02/07/2026).
Rapat mediasi ini menjadi langkah awal dalam membangun kesepahaman antar seluruh pihak untuk menyelesaikan status hukum tanah aset Perumdam Lawu Tirta secara musyawarah, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui pembahasan yang konstruktif, seluruh peserta menyepakati sejumlah tindak lanjut, di antaranya proses Musyawarah Desa, penghapusan aset dari pencatatan aset desa, pelepasan Hak Pakai secara notariil, pengajuan permohonan hak oleh Perumdam Lawu Tirta kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, serta pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Magetan pada setiap tahapan proses.
Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan berkomitmen untuk terus menghadirkan kepastian hukum di bidang pertanahan melalui koordinasi dan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan demi mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.













