ProKontra, Magetan – Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan melaksanakan Rapat Sosialisasi terkait Layanan Pengukuran Terjadwal kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kabupaten Magetan. Kamis (04/06/2026)
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai mekanisme layanan pengukuran terjadwal guna meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan terukur.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan, Ir. Ricky Hot Ropanda S., S.T., M.Si, didampingi oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran. Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Magetan beserta seluruh PPAT wilayah kerja Kabupaten Magetan.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan menyampaikan bahwa penerapan layanan pengukuran terjadwal merupakan salah satu upaya peningkatan kualitas layanan pertanahan melalui penjadwalan yang lebih tertib dan terstruktur.
“Dengan adanya layanan ini, proses pengukuran bidang tanah diharapkan dapat berjalan lebih efektif, memberikan kepastian waktu pelayanan, serta mendukung percepatan penyelesaian permohonan masyarakat,” ucapnya.
Melalui forum sosialisasi ini, para PPAT diberikan kesempatan untuk menyampaikan masukan, pertanyaan, serta berdiskusi secara langsung terkait implementasi layanan pengukuran terjadwal.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, mencerminkan sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dengan para mitra kerja PPAT dalam mendukung pelayanan pertanahan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
“Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan terjalin pemahaman yang sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dan PPAT mengenai pelaksanaan layanan pengukuran terjadwal, sehingga dapat memberikan pelayanan yang semakin cepat, tepat, dan akuntabel kepada masyarakat,” pungkasnya.













