ProKontra, Magetan — Wakil Ketua ll DPRD Kabupaten Magetan, H. Puthut Pujiono menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap Standard Operating Procedure (SOP) dalam pelaksanaan program pembangunan daerah. Ia meminta seluruh pihak, baik legislatif maupun eksekutif, menghentikan praktik “main mata” atau kompromi yang melanggar aturan karena dapat merugikan masyarakat serta menimbulkan konsekuensi hukum.
Hal itu disampaikan Puthut dalam wawancara khusus terkait polemik realisasi aspirasi masyarakat melalui dana reses anggota dewan. Menurutnya, sumpah jabatan mewajibkan anggota DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat, namun pelaksanaannya harus tetap melalui mekanisme dan prosedur yang sah.
Puthut menjelaskan bahwa DPRD memiliki instrumen reses untuk menyerap aspirasi masyarakat yang kemudian dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia menegaskan agar tidak ada program siluman atau kegiatan yang tiba-tiba muncul tanpa tercantum dalam dokumen perencanaan resmi.
“Kalau memang tidak tercatat dalam dokumentasi proses yang telah diputuskan, maka jangan dipaksakan untuk dilaksanakan. Dokumen itu merupakan hasil keputusan bersama yang wajib dihormati,” ujar Puthut.
Untuk mengurangi potensi persoalan, Puthut menyebut adanya sistem “despotik” yang dikelola oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Sistem tersebut digunakan untuk menampung seluruh usulan reses anggota dewan sebelum diteruskan kepada pihak eksekutif hingga mendapat umpan balik. Dengan SOP tersebut, pimpinan DPRD dapat mengambil keputusan secara terarah sehingga tidak terjadi persaingan antaranggota dalam memasukkan usulan tanpa pengawasan.
Mekanisme yang Benar:
Selaras dengan program prioritas kepala daerah terpilih.
Mandatori: memenuhi kewajiban anggaran yang telah diatur dalam undang-undang.
Kekuatan APBD: memahami bahwa kemampuan anggaran daerah terbatas sehingga harus disusun berdasarkan skala prioritas.
Terkait nominal pagu aspirasi atau pokok pikiran (pokir), Puthut menjelaskan bahwa besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan dan landasan Keputusan Anggota Badan Anggaran (Banggar). “Biasanya anggota mendapat satu porsi, Wakil Ketua satu setengah porsi, sedangkan Ketua dua porsi. Semua ada batasannya,” jelasnya.
Menanggapi kekhawatiran sejumlah pejabat eksekutif atau dinas dalam mengeksekusi program akibat isu hukum yang berkembang, Puthut meminta mereka tidak takut selama bekerja sesuai aturan. Menurutnya, hambatan tersebut dapat berdampak negatif terhadap percepatan pembangunan di Magetan.
“Saya meyakinkan teman-teman, baik eksekutif maupun legislatif, bahwa jika tidak melakukan kesalahan maka tidak perlu takut. Jalankan saja program sesuai aturan dan hasil kesepakatan. Karena jika terus ditunda, dampaknya akan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Puthut juga mengingatkan bahwa situasi saat ini sudah berubah. Ia mengutip pernyataan Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa korupsi merupakan bahaya laten yang harus diberantas. Karena itu, ia meminta agar tidak ada lagi praktik pemotongan anggaran maupun kompromi di bawah meja.
Sebagai bentuk pengawasan bersama atau checks and balance, Puthut mengimbau Kelompok Masyarakat (Pokmas) maupun warga penerima program aspirasi DPRD agar berani menolak pungutan liar.
“Kalau ada realisasi program dari dinas, lalu ada pemotongan atau pungutan tertentu, jangan diterima dan jangan disetujui. Lebih baik tidak usah. Jika masyarakat mau diajak bermain dengan potongan sekian persen, Aparat Penegak Hukum (APH) pasti akan mengetahuinya,” tuturnya.
Puthut berharap seluruh program pembangunan dapat tersalurkan sepenuhnya kepada masyarakat tanpa potongan apa pun sehingga lebih efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan warga Magetan. Ia juga menegaskan komitmen penuh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan untuk menghormati serta mematuhi seluruh fungsi tugas dan proses hukum yang berjalan di ranah APH.













