banner 728x250

Sertipikat Hak Atas Tanah Dialih Media ke Elektronik, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun Serahkan ke Kejaksaan

ProKontra, Madiun – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus P, S.SiT., M.M., QRMP., menyerahkan dua (2) Sertipikat Elektronik Hak Atas Tanah (HAT) hasil alih media kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Senin (9/2/2026).

Sertipikat tersebut meliputi Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang diserahkan secara langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, S.H.

Menurut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Adolf Severlianus penyerahan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan untuk meningkatkan kepastian hukum dan administrasi pertanahan melalui sertipikat elektronik, sekaligus mendukung transparansi dan akurasi data pertanahan bagi instansi pemerintah maupun masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kantor Pertanahan untuk meningkatkan kepastian hukum dan administrasi pertanahan melalui sertipikat elektronik, sekaligus mendukung transparansi dan akurasi data pertanahan bagi instansi pemerintahan maupun masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun menyambut baik langkah ini dan menekankan pentingnya dokumen pertanahan resmi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan.

Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, ini menjadi contoh implementasi digitalisasi sertipikat tanah bagi instansi pemerintah di wilayah Kabupaten Madiun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *