ProKontra, Magetan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesenian gamelan Jawa di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2019.
Kedua tersangka tersebut yakni S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan YSJI selaku Direktur CV. Mitra Sejati. Penetapan dilakukan Selasa (26/8/2025) malam, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam proyek senilai Rp 1,17 miliar tersebut.
Kajari Magetan, Yuana Nurshiyam, menjelaskan bahwa pengadaan gamelan di belasan sekolah di Kabupaten Magetan itu menelan anggaran sekitar Rp 1,17 miliar dan dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp 520,52 juta.
Dalam proses penyidikan, S selaku PPK diduga melakukan sejumlah penyimpangan. Ia tidak meminta pengajuan proposal dari sekolah penerima bantuan gamelan, menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa memuat hasil survei sebagaimana aturan, serta melakukan pengecekan hasil pekerjaan hanya melalui sampel, bukan secara keseluruhan.
Selain itu, S juga tidak menjatuhkan denda keterlambatan kepada CV. Mitra Sejati meski hal itu sudah tercantum dalam perjanjian kontrak nomor 027/6.195/403.101/2019 pasal 8 ayat 1.
Sementara YSJI selaku Direktur CV. Mitra Sejati diduga mengerjakan pengadaan gamelan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2011 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1.
“Untuk kepentingan penyelidikan kedua tersangka kini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Magetan,” pungkas Yuana.