ProKontra, Magetan – Warga Magetan dipastikan terbebas dari kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kepastian ini disampaikan langsung oleh Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti.
“Pajak bumi dan bangunan di Magetan nggak naik, mas,” tegas Bunda Nanik saat ditemui awak media, Rabu (20/8).
Menurutnya, Pemkab Magetan masih mampu memenuhi kebutuhan anggaran daerah dengan strategi efisiensi, sehingga tidak ada alasan membebani masyarakat dengan kenaikan pajak.
“Kita harus pandai-pandai menggunakan dana dengan efisiensi. Ke depan, kalau memang ada kenaikan, itu akan dirumuskan bersama dan tetap melihat kemampuan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan kebijakan pusat.
“Sesuai instruksi Kemendagri, saat ini tidak boleh ada kenaikan. Jangan sampai memberatkan rakyat,” tandasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemkab berharap masyarakat bisa merasa lebih tenang di tengah kondisi ekonomi yang masih penuh tantangan.













