banner 728x250

Pemuda Batak Bersatu Prihatin atas Kasus Pedagang Sayur di Magetan

Bendahara PBB Magetan Raya, Kristian Jimmi Hara Siregar saat membacakan pernyataan sikap di Kantor Desa Pesu, Senin (10/2/2025).

ProKontra, Magetan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Batak Bersatu (PBB) Magetan Raya menyampaikan pernyataan sikap terkait kasus yang melibatkan Bitner Sianturi, yang menggugat dua pedagang sayur keliling (ethek) di Magetan, serta Kepala Desa Pesu, Maospati, Ketua BPD, dan Ketua RT setempat ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan, Rabu (5/5/2025).

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam pertemuan yang dihadiri jajaran pengurus PBB, Forkopimca Maospati, dan Kuasa Hukum tergugat di Kantor Desa Pesu, Maospati, Magetan, Senin (10/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, PBB menegaskan posisinya melalui pernyataan sikap yang dibacakan oleh Bendahara PBB Magetan Raya, Kristian Jimmi Hara Siregar.

“PBB selaras bersama dengan TNI, Polri, pemerintah, dan ormas lainnya serta seluruh tokoh masyarakat dalam mengambil solusi positif untuk penyelesaian kasus yang dialami Bitner Sianturi. Dan demi menghindari kegaduhan lebih luas serta anggapan negatif, kami PBB DPC Magetan Raya menyatakan sikap,” ujarnya.

PBB menegaskan empat poin utama :

1.  Turut prihatin atas kegaduhan yang terjadi dan mendukung pemerintah desa dalam mencari solusi terbaik.
2. Tidak sependapat dengan tindakan Bitner Sianturi, serta menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mencari penghidupan yang layak.
3. Mendukung penuh pemerintah desa dan pedagang sayur serta berharap PN Magetan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
4. Memohon kepada seluruh masyarakat, terutama pedagang sayur, untuk tetap tenang dan tidak membesar-besarkan permasalahan agar situasi tetap kondusif.

Ketua DPC PBB Magetan Raya, Jaken Benediktus Sinurat memastikan bahwa meski penggugat bukan anggota PBB, organisasi ini merasa prihatin atas kegaduhan yang terjadi dan menegaskan dukungan kepada para tergugat.

“Kami melihat tindakan Bitner ini keterlaluan. Pedagang sesungguhnya bebas saja dimanapun mereka berdagang tidak ada larangan. Jadi tidak pantas seorang Bitner untuk menggugat,” ungkapnya.

Menurut Jaken, pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan dan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan langkah ke depan.

“Kami meminta hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya agar tidak terjadi keresahan di masyarakat. PBB juga akan minta untuk dicabut laporannya agar kasus segera reda” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar isu ini tidak melebar menjadi permasalahan rasial. “Jangan kita membawa nama-nama ras, yang jelas itu oknum, jangan sampai merembes kemana-mana. Kita harus yakin dan bekerja sama dengan pemdes untuk tetap kondusif,” tegas Jaken.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Pesu, Gondo mengapresiasi sikap PBB yang memberikan dukungan kepada para tergugat.

“Sebenarnya saya tidak dukung-mendukung. Saya inginnya tahu yang benar tetap benar, dan yang salah tetap salah. Namun, saya tetap berterima kasih atas kedatangan mereka,” kata Gondo.

Kasus ini masih bergulir di PN Magetan dan akan berlanjut dengan sidang mediasi kedua yang akan digelar pada Rabu (12/2/2025) lusa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *