ProKontra, Ponorogo — Wakapolres Kompol Try Widyanto Fauzal melakukan pemeriksaan senjata api (senpi) terhadap personel di lingkungan Polres Ponorogo sebagai bagian dari upaya pengawasan dan pengendalian penggunaan senjata dinas, Selasa (17/2/2026).
“Kegiatan ini digelar untuk memastikan setiap anggota yang memegang senjata api tetap mengikuti aturan, baik dari sisi administrasi, kondisi teknis senjata, maupun prosedur penggunaannya di lapangan,” ujar Kompol Try Widyanto Fauzal.
Kompol Try Widyanto Fauzal menambahkan, pemeriksaan tersebut mencakup pengecekan kelengkapan surat izin pemegang senjata, kebersihan dan kelayakan senjata api, serta kesiapan operasionalnya.
“Setiap personel wajib menunjukkan dokumen resmi dan memastikan senjata yang dimiliki dalam kondisi aman serta terawat. Hal ini penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan maupun potensi gangguan keamanan akibat kelalaian,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pemakaian senjata api oleh anggota kepolisian harus selalu mengikuti standar operasional prosedur yang ketat. Senjata api adalah alat pendukung tugas dengan konsekuensi besar, sehingga setiap anggota dituntut memiliki disiplin tinggi, tanggung jawab, dan kehati-hatian dalam penggunaannya.
“Selain sebagai bentuk pengawasan internal, kegiatan ini juga termasuk pembinaan profesionalisme anggota kepolisian. Dengan pengecekan rutin, diharapkan seluruh personel semakin sadar akan pentingnya menjaga integritas, kesiapsiagaan, dan ketertiban administrasi dalam menjalankan tugas kepolisian,” jelasnya.
Kegiatan yang digelar di wilayah Ponorogo ini sekaligus menunjukkan komitmen kepolisian setempat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kepolisian ingin memastikan bahwa setiap anggota yang bertugas di lapangan siap secara mental, administratif, maupun teknis.
Melalui pemeriksaan rutin senjata api ini, diharapkan seluruh personel semakin meningkatkan kewaspadaan dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Dengan demikian, kehadiran kepolisian di tengah masyarakat dapat memberikan rasa aman, perlindungan maksimal, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.













