ProKontra, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan sesuai jadwal. Sebanyak Rp39,1 miliar telah dialokasikan untuk 8.269 ASN, termasuk PNS, PPPK, dan pensiunan.
Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Winarto, mengatakan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Idulfitri.
“Regulasi-regulasinya sudah kami lengkapi. Insya Allah, realisasinya bisa dilakukan segera. Kemarin sudah kami bahas, dan targetnya Jumat ini cair,” ujarnya, Senin (24/3/2025).
THR tahun ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara serta Pensiunan.
Besarannya mencakup gaji pokok, tunjangan melekat seperti tunjangan istri dan anak, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “THR diberikan secara penuh tanpa pemotongan,” tegas Winarto.
Pemkab Magetan telah menyiapkan anggaran sejak awal agar pencairan berjalan lancar dan ASN dapat menerima haknya tanpa kendala.
“Kami menyiapkan alokasi sejak awal agar tidak ada kendala teknis. Paling lambat, ASN sudah menerima THR sebelum Lebaran,” tambahnya.