ProKontra, Surabaya – Program percepatan sertipikasi tanah wakaf yang digagas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapat apresiasi dari masyarakat.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu penerima sertipikat wakaf asal Kabupaten Madiun pada kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Tempat-Tempat Ibadah Umat Beragama yang diselenggarakan di Masjid Al-Akbar Surabaya, Sabtu, (13/12/2025)
Sertipikat wakaf tersebut diserahkan secara simbolis oleh Menteri ATR/BPN bersama Gubernur Provinsi Jawa Timur sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan tempat ibadah.
Penerima sertipikat wakaf dari Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa adanya program percepatan sertipikasi tanah wakaf sangat membantu masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian status hukum aset wakaf.
Dengan sertipikat resmi, tanah wakaf menjadi lebih aman, tertib administrasi, serta terhindar dari potensi sengketa di kemudian hari.
Menurutnya, program ini juga memberikan rasa tenang bagi nadzir dan masyarakat sekitar dalam mengelola serta memanfaatkan tanah wakaf sesuai peruntukannya. Kehadiran negara melalui pelayanan pertanahan dinilai sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penyerahan sertipikat wakaf ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mendukung penguatan fungsi sosial tanah serta mendorong tertib administrasi pertanahan di seluruh wilayah, termasuk di Kabupaten Madiun.
Melalui program percepatan sertipikasi tanah wakaf, diharapkan seluruh aset wakaf di Indonesia dapat terdata, terlindungi secara hukum, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.













