banner 728x250

Tak Mau Ambil Risiko di PSU, Bawaslu Magetan Pertahankan Panwascam Berpengalaman

Pelantikan Panwascam lama dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Magetan, Muhammad Kilat Adi Nugroho, di Kantor Bawaslu Magetan, Selasa (11/3/2025).

ProKontra, Magetan – Bawaslu Magetan memastikan pengawasan Pemungutan Suara Ulang (PSU) berjalan optimal dengan kembali menunjuk Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang sebelumnya bertugas pada Pemilu 2024.

Keputusan ini diambil untuk menjaga efektivitas dan transparansi pengawasan PSU di tiga kecamatan yang menjadi lokasi pemungutan ulang.

Pelantikan Panwascam lama dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Magetan, Muhammad Kilat Adi Nugroho, di Kantor Bawaslu Magetan, Selasa (11/3/2025).

Koordinator Sumber Daya Manusia (SDM), Organisasi, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Magetan, Eka Juwita Haryani, menyebut langkah ini sudah sesuai dengan petunjuk teknis dari Bawaslu RI.

“Hal ini merupakan juklak juknis dari Bawaslu RI. Selain itu, tentunya akan mempercepat adaptasi dan efektivitas dalam mengawasi PSU,” ujar Eka Juwita.

Meski mayoritas struktur tetap, terdapat satu perubahan di Kecamatan Ngariboyo, di mana posisi yang sebelumnya dipegang oleh Akhbar Yogapratama kini digantikan oleh Arifin Kurniawan.

Selain Panwascam, Bawaslu juga akan mengaktifkan kembali jajaran kesekretariatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), serta Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di empat TPS yang menjadi lokasi PSU.

“Dengan mengaktifkan kembali seluruh tim pengawas, kami ingin memastikan PSU berjalan dengan baik dan tidak ada celah bagi potensi pelanggaran. Semua pihak harus bekerja profesional demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Meski struktur pengawasan telah siap, anggaran untuk pelaksanaan tugas PSU yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025 masih dalam tahap pembahasan antara Bawaslu Magetan dan Pemkab Magetan.

Dengan pengawasan yang lebih ketat dan tim yang telah berpengalaman, Bawaslu Magetan berharap PSU kali ini berlangsung lebih tertib, adil, dan menjunjung tinggi integritas demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *