ProKontra, Ponorogo – Tradisi menerbangkan balon udara liar dan menyalakan petasan kembali menjadi sorotan.
Warga diingatkan untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya ini karena dapat mengancam keselamatan dan berujung pada sanksi hukum.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar aturan.
“Akan kami tindak tegas sesuai aturan berlaku. Karena memang membahayakan bagi diri sendiri maupun orang lain,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Ancaman dari balon udara liar dan petasan bukan sekadar peringatan. Sejumlah insiden tragis telah terjadi akibat dua hal ini.
Pada 2020, ledakan petasan di Kecamatan Jambon menewaskan satu orang. Tahun berikutnya, dua orang meninggal dalam kejadian serupa di Kecamatan Sukorejo. Tahun lalu, balon udara liar kembali merenggut nyawa dan menyebabkan beberapa orang luka-luka.
Melihat rentetan kejadian tersebut, masyarakat diminta untuk tidak lagi bermain-main dengan tradisi berisiko ini.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Ponorogo jangan ada yang menerbangkan balon udara,” tegas AKBP Andin.
Tak hanya balon udara, petasan juga menjadi perhatian serius. Siapa pun yang kedapatan bermain petasan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Jangan ada lagi yang menerbangkan balon udara maupun petasan,” tambahnya.
Sanksi hukum pun telah disiapkan. Bermain petasan bisa dijerat dengan UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman hingga puluhan tahun penjara. Sementara itu, menerbangkan balon udara liar bisa melanggar Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
“Tentu kami tidak akan segan kepada para pelaku. Siapa pun orangnya, kami tidak tebang pilih,” tandas AKBP Andin.
Aparat kepolisian berharap peringatan ini dapat menyadarkan masyarakat agar tidak lagi melakukan kebiasaan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.