ProKontra, Magetan – Sidang perdana gugatan Pilkada Magetan 2024 (nomor 30/PHPU.BUP-XXIII/2025) digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/1) pukul 14.00 WIB.
Sidang ini merupakan bagian dari Panel I yang juga mengulas tujuh perkara pilkada lainnya dan dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon, Wakit Nurrohman dan Beny Wahyudi, mengungkapkan keberatan terkait pelaksanaan Pilkada Magetan yang diduga tidak netral.
Mereka menilai terdapat keberpihakan dari penyelenggara dan pengawas, serta adanya pelanggaran serius di beberapa TPS.
Salah satu temuan yang disampaikan adalah dugaan penyalahgunaan daftar hadir. “Di TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, terdapat nama Sarmini yang sudah meninggal dunia tetapi menandatangani daftar hadir. Di TPS 04 desa yang sama, Sutrisno yang sedang berada di luar kota juga tercatat hadir. Bahkan, Wasis Bintoro, yang bekerja di Taiwan, juga menandatangani daftar hadir,” ungkap Wakit Nurrohman dalam persidangan.
Kasus serupa terjadi di TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, di mana dua nama tercatat meneken daftar hadir meskipun keduanya berada di luar kota.
Berdasarkan bukti tersebut, pemohon meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang terlibat.
Selain itu, mereka juga mendesak agar MK membatalkan keputusan KPU Magetan yang menetapkan pasangan calon 01 sebagai pemenang, dan mengesahkan pasangan calon 03 sebagai pemenang.
Terkait permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menanyakan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tiga TPS yang diperkarakan dan selisih suara antara pasangan pemohon dan pasangan 01.
“DPT dari tiga TPS tersebut sebanyak 1.555, sementara selisih suara antara pasangan 03 dan pasangan 01 adalah 1.264 suara,” jawab Wakit Nurrohman.
Menanggapi tuntutan pemohon, Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menyatakan bahwa sidang perdana ini masih tahap mendengarkan tuntutan dari pemohon.
“Majelis hakim meminta kami sebagai termohon untuk menyiapkan jawaban atas materi gugatan,” ujarnya.
Sidang lanjutan direncanakan pada Jumat (17/1) pukul 13.30 WIB.