ProKontra, Magetan – Aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Magetan wajib mematuhi aturan khusus yang diberlakukan mulai 1 hingga 4 September 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, ASN dilarang mengenakan atribut kepegawaian serta menggunakan kendaraan dinas.
Menurut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Magetan, Muhtar Wahid, kebijakan ini diambil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan sebagai langkah menyikapi perkembangan situasi nasional sekaligus menindaklanjuti instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Ini instruksi dari provinsi karena kondisinya seperti itu kita mengikuti provinsi. Teknisnya sudah kita laksanakan, pakaiannya seperti ini (batik, red) kemudian mobil dinas kita antisipasi,” jelasnya saat menghadiri Pra TMMD ke-126 di Desa Kembangan, Sukomoro, Senin (1/9/2025).
Muhtar menambahkan, pembatasan ini harus menjadi momentum perubahan sikap ASN. “Selain itu kita harus berubah untuk melayani masyarakat lebih baik. Itu yang paling penting harus kita tangkap dari demo,” tegasnya.
Terpisah, Bupati Magetan, Nanik Endang Rusminiarti, turut mengingatkan jajarannya agar mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Ia menyebut pejabat daerah tidak diperkenankan menggelar kegiatan seremonial berlebihan serta dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
“Kebijakan ini sebagai bentuk penegasan dari pusat agar kita fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.