ProKontra, Ponorogo – Polisi menggerebek sebuah ruko di kawasan Grand Azzalea, Kelurahan Purbosuman, Ponorogo, yang dijadikan tempat produksi obat pelangsing dan penambah berat badan ilegal.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan MQ (31), pria asal Lumajang yang tinggal di Ponorogo. Saat digerebek, MQ sedang mengemas kapsul berlabel “Detox Lemax” dan “Vitamin Penambah Berat Badan”.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyebut, barang bukti yang diamankan cukup besar. Polisi menyita 3.500 botol obat pelangsing, 90 botol vitamin penambah berat badan, 55 ribu kapsul tanpa keterangan kandungan, ribuan botol kosong, stiker label, paket siap kirim, hingga uang tunai, ponsel, dan peralatan pengemasan.
“Kandungan kapsul ini tidak jelas dan berisiko membahayakan kesehatan. Produksi serta peredaran tanpa izin edar melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas AKBP Andin, Senin (18/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan, MQ diketahui sudah tiga bulan memasarkan produknya secara online, terutama ke wilayah Madura. Meski omzet bulanan hanya sekitar Rp1 juta, polisi menilai peredaran obat ilegal ini berpotensi besar membahayakan masyarakat.
Polres Ponorogo mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada janji khasiat instan dari produk yang beredar bebas di internet.
“Jangan terkecoh janji khasiat instan. Produk tanpa izin edar bisa merusak organ tubuh bahkan mengancam nyawa,” pungkas Kapolres.


 
							










