Plt Bupati Ponorogo saat menerima Sertifikat ICH UNESCO untuk Reog
ProKontra, Ponorogo – Kabar gembira datang dari Ponorogo. Reog Ponorogo secara resmi menerima Sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) / Intangible Cultural Heritage (ICH) dari UNESCO. Sertifikat tersebut diserahkan oleh Kementerian Kebudayaan RI kepada Plt. Bupati Ponorogo, Bunda Lisdyarita, di Museum Nasional, Jakarta, pada hari Selasa (2/11/2025).
Penetapan Reog Ponorogo sebagai Warisan Budaya Takbenda UNESCO telah disahkan sebelumnya dalam Sidang ke-19 Komite Antarpemerintah untuk Pelestarian Warisan Budaya Takbenda di Paraguay, 3 Desember 2024. Dokumen sertifikat asli akan disimpan oleh Pemerintah RI di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Bunda Lisdyarita, yang didampingi para pegiat seni Reog, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah berjuang melestarikan Reog Ponorogo. “Pengakuan ini bukan hanya milik Ponorogo, tetapi juga milik seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pengakuan dari UNESCO ini adalah langkah awal untuk mengembangkan dan memperkuat Reog Ponorogo, tidak hanya sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai motor penggerak ekonomi kreatif.
Dengan diterimanya sertifikat ini, diharapkan Reog Ponorogo akan semakin dikenal di kancah internasional dan memberikan dampak positif bagi perkembangan seni dan budaya di Indonesia.













