ProKontra, Ponorogo – Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil mengungkap peredaran pil koplo dengan menangkap tiga pengedar dan menyita puluhan ribu butir pil Double L.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Ponorogo, Iptu Mohammad Mustofa Sahid, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Double L di Desa Wates dan Tugurejo, Kecamatan Slahung.
“Petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Deny dari Desa Slahung dan Putut dari Desa Kambeng,” kata Iptu Mustofa dalam konferensi pers di Pesat Gatra Polres Ponorogo, Selasa (14/1).
Dari penggeledahan, ditemukan 7.222 butir pil Double L dan uang tunai sebesar Rp 7 juta yang diduga berasal dari hasil penjualan pil tersebut.
Penyidikan berlanjut dan petugas berhasil menangkap Sanggar, warga Kelurahan Bangunsari, dengan barang bukti 31.350 butir pil Double L.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu mengungkap peredaran pil koplo ini. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan menghadapi ancaman hukuman berat.
Polres Ponorogo terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat.