banner 728x250

Polisi Tetapkan Penjaga Perlintasan sebagai Tersangka Kecelakaan KA Malioboro Ekspres di Magetan

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

ProKontra, Magetan – Polisi resmi menetapkan AS, penjaga perlintasan sebidang di Kelurahan Mangge, Kecamatan Barat, sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Malioboro Ekspres yang terjadi pada Senin (19/5/2025). Insiden tragis ini menewaskan empat orang di lokasi dan melukai lima lainnya.

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, menjelaskan bahwa AS diduga lalai saat menjalankan tugasnya.

Meskipun sudah menerima informasi tentang jadwal kedatangan dua kereta, yakni KA Matarmaja dan KA Malioboro Ekspres, AS justru membuka palang pintu perlintasan saat kereta melintas.

“Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia mengakui menerima informasi terkait jadwal melintasnya dua kereta. Namun karena kelalaian, palang perlintasan dibuka saat KA Malioboro Ekspres melintas. Akibatnya terjadi kecelakaan lalu lintas yang menelan korban jiwa,” ungkap Kapolres, Senin (26/5/2025).

AS dijerat dengan pasal kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Meski demikian, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

“Sampai saat ini, baru AS yang kami tetapkan sebagai tersangka. Namun penyidikan masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian lain,” tambah Kapolres.

Proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara serta mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *