ProKontra, Magetan — Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan mutasi terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 kepala kejaksaan negeri (kajari) mengalami pergantian melalui mutasi tersebut.
Termasuk Kajari Magetan, yang juga dimutasi bersamaan dengan 31 kajari lainnya.
Mutasi dan rotasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Februari 2026. Surat tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
“Benar ada (mutasi),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Rabu (11/2/2026).
Salah satu yang mengalami pergantian adalah Kajari Magetan. Diketahui, pejabat sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung.
Saat ini, posisi Kajari Magetan dijabat oleh Sabrul Iman, yang sebelumnya menjabat Kajari Bangka Selatan. Sabrul menggantikan Dezi Septiapermana, yang kini dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan internal.













