ProKontra, Ponorogo – Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngrayun. Serta mengamankan pelaku S (51) yang masih tetangga korban.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menyampaikan, kasus ini terungkap usai korban (15) seorang siswi mengikuti kegiatan renungan suci yang diadakan sekolahnya.
“Setelah kegiatan tersebut, korban akhirnya memberanikan diri membuka suara memberitahukan keluarganya terkait persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan tetangganya sendiri, “kata AKBP Andin saat press confrence, Senin (28/7/2025).
AKBP Andin menambahkan, mendengar pengakuan korban tersebut, sontak membuat orang tuanya terkejut dan marah. Tanpa menunggu waktu, keluarga korban langsung melapor ke pihak Kepolisian.
“Pelaku sudah kami tangkap dan proses hukum sedang berjalan. Kami tangani kasus ini secara serius, “imbuh Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, pelaku merayu dan memanipulasi korban melihat video dewasa, serta membujuknya mempraktekan adegan yang ada divideo dengan mengiming-iming uang tunai mulai dari Rp 25 ribu, Rp 50 ribu, hingga Rp 100 ribu. Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan perbuatannya kepada siapapun.
“Atas perbuatannya dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016. Terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliar, “pungkasnya.