ProKontra, Magetan – Polres Magetan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menimpa warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Kawedanan.
Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil ditangkap, dua di antaranya berasal dari luar kota.
Ketiga pelaku berinisial M, ML, dan EK diamankan setelah mencuri sepeda motor Honda Vario milik TR pada 6 September 2024. Motor tersebut dicuri saat terparkir di teras gudang milik korban sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso menjelaskan, modus operandi para pelaku yang menggunakan alat kunci T untuk merusak sistem kunci sepeda motor.
Setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, para pelaku menjualnya ke luar Magetan dengan harga sekitar Rp 3,6 juta yang kemudian dibagi rata.
“Modus yang digunakan para pelaku adalah merusak kunci motor menggunakan alat kunci T. Setelah berhasil mencuri kendaraan tersebut, pelaku menjual motor curian ke luar Magetan,” ujar AKP Jokp Santoso, saat Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (24/01/2025).
Para pelaku diketahui sebagai residivis dengan catatan kriminal panjang. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta akibat perbuatan para pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Magetan berhasil menangkap ketiganya bersama barang bukti berupa alat kunci T yang digunakan dalam aksi pencurian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam mengungkap kasus ini dengan cepat,” tambahnya.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal 7 hingga 9 tahun penjara.
Joko Santoso juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, menggunakan pengaman ganda pada kendaraan, dan selalu parkir di tempat yang aman.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada aktivitas kejahatan di lingkungan sekitar,” pesan Kasat Reskrim.