ProKontra, Magetan – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS dalam sengketa hasil Pilkada Magetan 2024. Mereka menilai keputusan ini sebagai peluang baru untuk membalikkan keadaan.
“Paslon 03 tentu sangat bersyukur bahwa permohonan kita dikabulkan oleh MK. Ini membuktikan bahwa memang ada kecurangan sehingga diputuskan dengan PSU,” ujar Hendrad Subyakto, Juru Bicara Tim Pemenangan Paslon 03, Selasa (25/02/2025).
Dengan adanya putusan PSU, tim pemenangan Sujatno-Ida semakin termotivasi untuk terus berjuang dalam kontestasi Pilkada Magetan.
Mereka melihat kesempatan ini sebagai peluang untuk membalikkan keadaan dan memenangkan pertarungan politik di Magetan.
“Berkaitan dengan itu, tentu kami masih menjaga semangat kami untuk bisa menang karena kesempatan itu ada,” lanjutnya.
Untuk menghadapi PSU, tim pemenangan Paslon 03 akan kembali melakukan konsolidasi. Mereka akan mempersiapkan strategi terbaik guna memastikan perolehan suara di empat TPS yang ditentukan bisa bertambah secara signifikan.
“Persiapannya tentu kita kembali melakukan konsolidasi tim pemenangan. Bagaimana upaya-upaya yang sudah dilakukan di 4 TPS yang ditentukan itu suaranya bisa kita tambah. Jadi kalau ini babak seperti sepak bola, leg pertama kita masih kalah. Nah, di leg kedua setidaknya kita harus bisa menang,” ungkap Hendrad.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK, PSU kemungkinan besar akan berlangsung saat bulan Ramadan. Tim pemenangan Paslon 03 menilai situasi ini sebagai keuntungan karena banyak pendukung mereka berasal dari kelompok berbasis keagamaan.
“Tentu kami malah menyambut positif karena pendukung kami mayoritas ada unsur keagamaan. Banyak ibu-ibu Muslimat, ibu-ibu di kalangan NU, kalau partai ada PKS. Ini kan simbol-simbol yang berkaitan dengan keagamaan. Sehingga kalau PSU di bulan puasa, kita berharap ini menguntungkan kita secara konsolidasinya,” jelasnya.
Sebagai informasi, MK memerintahkan KPU Magetan untuk menggelar PSU di TPS 001 Desa Kinandang, TPS 004 Desa Kinandang, TPS 001 Desa Nguri, dan TPS 009 Desa Selotinatah dalam waktu maksimal 30 hari sejak putusan dibacakan, Senin (24/02/2025).
Sebelumnya, hasil Pilkada Magetan menetapkan Paslon nomor urut 01, Nanik Endang Rusminiarti–Suyatni Priasmoro, memperoleh 137.347 suara, Paslon nomor urut 02, Hergunadi-Basuki Babusalam, mendapatkan 131.264 suara, dan Paslon nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, meraih 136.083 suara.