ProKontra, Magetan – Tragedi longsor yang menelan korban jiwa di area pertambangan Desa Trosono, Kecamatan Parang, Sabtu (27/9/2025), mendorong Bupati Magetan, Nanik Sumantri, mengambil langkah tegas.
Ia meninjau langsung lokasi kejadian dan meminta agar audit tata kelola pertambangan segera dilakukan sebagai upaya mitigasi bencana.
Pemkab Magetan disebut telah merancang sejumlah langkah lanjutan. Antara lain menghentikan sementara aktivitas tambang di lokasi longsor, mendesak Pemprov Jawa Timur untuk mengaudit pengelola tambang, serta menginstruksikan DLHP Magetan agar meningkatkan monitoring dan evaluasi dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Pemerintah Kabupaten harus hadir melalui kebijakan-kebijakan yang bisa dijalankan dalam upaya melindungi kepentingan dan keselamatan bersama. Khususnya terkait dengan permasalahan tambang yang ada di Magetan,“ tegas Bupati perempuan pertama di Magetan itu.
Ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek ekonomi, sosial, konservasi lingkungan, dan keamanan masyarakat. Seluruh pengelola tambang diingatkan untuk mematuhi regulasi, mulai dari perizinan, operasional, hingga tahap reklamasi.
Data Pemkab mencatat, terdapat 14 titik tambang di Magetan. Dari jumlah tersebut, 10 pengelola sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), sedangkan 4 lainnya masih dalam proses perizinan.
Meski demikian, kewenangan Pemkab terbatas karena regulasi pertambangan berada di bawah pemerintah pusat sesuai UU No. 3 Tahun 2020 dan Perpres No. 55 Tahun 2022.