banner 728x250

Nekat Terbangkan Balon Udara Berisi Petasan, 8 Remaja Ponorogo Terancam Hukuman Berat

Polres Ponorogo saat menggelar Press Conference ungkap kasus tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai bahan peledak, Selasa (11/3/2025).

ProKontra, Ponorogo –  Delapan remaja asal Ponorogo harus menanggung akibat dari aksi nekat mereka menerbangkan balon udara berisi petasan.

Tak hanya membahayakan, balon yang mereka buat jatuh hingga ke Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, dan memicu penyelidikan yang akhirnya menyeret mereka ke jalur hukum.

Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika balon udara tanpa awak jatuh di halaman rumah warga di Desa Bulukerto, Wonogiri.

Polisi menemukan petunjuk berupa secarik kertas dengan nama salah satu sekolah di Ponorogo, yang kemudian mengarah pada identifikasi para pelaku.

“Dari situ, kami menelusuri dan akhirnya berhasil mengidentifikasi para pelaku yang terdiri dari IAZ, VLN, VCK, RFE, RFA, ABR, IDF, dan ATS,” ujar AKP Rudy, Selasa (11/3/2025).

IAZ, yang disebut sebagai otak dari aksi ini, mengajak teman-temannya menerbangkan balon udara sebagai bagian dari tradisi Ramadan. Mereka patungan hingga Rp 2 juta untuk membuat balon udara, yang akhirnya diterbangkan pada 26 Januari di persawahan Desa Bogem, Kecamatan Sampung.

Balon udara tersebut dilengkapi petasan berukuran 15 hingga 30 cm yang menyala saat balon melayang di udara. Namun, balon yang mereka lepaskan justru membawa petasan itu terbang hingga Wonogiri dan jatuh pada 29 Januari.

“Untungnya tidak ada korban jiwa. Namun, kami harus menindaklanjuti kasus ini karena bisa membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas AKP Rudy.

Dari delapan remaja yang diamankan, lima di antaranya masih di bawah umur, yakni VLN, VCK, RFE, RFA, dan ABR. Meski tidak ditahan, mereka tetap diproses secara hukum.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat RI No. 12/1951 serta Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni hingga 20 tahun penjara atau bahkan seumur hidup.

“Kasus ini menjadi pembelajaran bagi kita semua, terutama anak-anak muda, agar lebih bijaksana dalam bertindak dan memahami potensi bahaya dari setiap perbuatan,” pungkas AKP Rudy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *