ProKontra, Magetan – Samsat Magetan mengalami keterlambatan dalam pencetakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akibat habisnya material dari Korlantas Polri.
Hal ini berdampak pada proses pengurusan STNK, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Bintara Urusan (Baur) STNK Samsat Magetan, Aipda Dian Hermawati, menjelaskan bahwa bukan hanya di Samsat Magetan, tetapi wilayah lain di Jawa Timur juga mengalami masalah serupa.
“Keterlambatan tidak hanya di Samsat Magetan saja. Material STNK dari Korlantas ke Polda Jatim memang belum ada distribusi,” jelasnya.
Menurut Aipda Dian, keterlambatan ini telah terjadi sejak pertengahan Desember 2024. Namun, hingga kini, belum ada kepastian kapan material STNK akan tersedia.
“Nanti ada dropping dari Korlantas, tapi untuk kapannya kita juga belum tahu. Jadi sewaktu-waktu kalau sudah ada dropping bisa langsung kita sampaikan ke masyarakat melalui media sosial untuk bisa kembali kesini,” katanya.
Meski demikian, Samsat Magetan tetap memberikan pelayanan untuk pembayaran pajak kendaraan.
Sebagai pengganti STNK sementara, masyarakat yang melakukan pembayaran akan diberikan notice pajak yang telah distempel dengan tanda tangan pimpinan sebagai tanda sah.
“Kalau bayar pajak kan ada notice pajak. Di baliknya kami stempel dengan tanda tangan pimpinan untuk pengesahannya. Itu sah sebagai pengganti STNK,” beber Aipda Dian.
Samsat Magetan juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir jika ada razia kendaraan. “Jika ada pemeriksaan di jalan, petugas sudah paham karena memang ada keterlambatan material,” tutupnya.