Kepala Dinsos Magetan, Parmito Budi Utomo
ProKontra, Magetan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan tengah menggodok Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa Perbup ini akan memuat ketentuan teknis untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas di berbagai aspek kehidupan, terutama dalam aksesibilitas publik.
“Perbup ini akan mengatur hal-hal teknis, seperti penyediaan jalan akses untuk tunanetra, kursi roda di kantor pelayanan, hingga toilet yang dapat diakses penyandang disabilitas,” jelasnya usai acara Gebyar Hari Disabilitas Internasional, di Pendopo Surya Graha, Sabtu (14/12/2024) lalu.
Tak hanya itu, dalam draft Perbup yang telah diajukan beberapa bulan lalu, juga akan mencakup ketentuan sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut.
“Ketika di Perbup sudah diatur, Perda juga sudah ada, tapi kemudian kantor pelayanan, pemerintah, atau mungkin siapa saja yang tidak menyediakan nanti akan mendapat sanksi,” tegas Parminto.
Berdasarkan data terakhir pada Agustus 2024, terdapat 4.330 penyandang disabilitas di Magetan, termasuk di antaranya disabilitas mental. Hal ini menunjukkan pentingnya perhatian lebih terhadap beragam kebutuhan penyandang disabilitas di wilayah ini.
Menurut Kadinsos, proses penyusunan Perbup kini telah melewati tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum. “Setelah harmonisasi selesai, Perbup diserahkan ke Bagian Hukum untuk diproses lebih lanjut dan ditandatangani oleh Bupati,” tambahnya.
Diharapkan Perbup ini dapat segera diterapkan pada 2025. Sebelum diterapkan, peraturan ini akan disosialisasikan ke berbagai pihak, termasuk komunitas penyandang disabilitas, untuk mendapatkan masukan guna penyempurnaan.