ProKontra, Magetan – Carut marut pengelolaan tambang di Magetan, khususnya terkait truk dump over dimension over load (ODOL) yang merusak infrastruktur, merupakan isu kompleks yang melibatkan berbagai pihak dengan dampak signifikan terhadap masyarakat, lingkungan, dan ekonomi daerah.
Berikut adalah analisis mendalam mengenai siapa yang diuntungkan, siapa yang dirugikan, serta dasar hukum yang relevan.
1. SIAPA YANG DIUNTUNGKAN?
Pihak-pihak yang diuntungkan dari aktivitas tambang dan penggunaan truk dump ODOL di Magetan umumnya adalah:
- Pengusaha Tambang: Pengusaha, baik yang memiliki izin resmi maupun yang beroperasi secara ilegal, memperoleh keuntungan finansial dari eksploitasi sumber daya mineral. Truk ODOL memungkinkan pengangkutan material tambang dalam jumlah besar, sehingga meningkatkan efisiensi dan keuntungan mereka. Sidak oleh PJ Bupati Magetan pada Mei 2025 mengungkap adanya pengusaha dari Jawa Tengah yang mengeksploitasi tambang lintas provinsi tanpa izin jelas, menunjukkan adanya celah hukum yang dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi.
- Pemodal atau Pihak Pendukung Tambang Ilegal: Menurut Kementerian ESDM, aktivitas tambang liar sering kali didukung oleh pemodal yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan kelompok tertentu, bukan untuk kepentingan masyarakat luas.
- Pihak yang Mengelola Aset Sitaan Secara Tidak Sah: Pengelolaan aset kejahatan, termasuk hasil tambang ilegal, sering kali tidak transparan. Oknum penegak hukum atau pihak tertentu dapat mengambil keuntungan dari pengelolaan aset sitaan tanpa pengawasan yang memadai.
2. SIAPA YANG DIRUGIKAN?
Pihak-pihak yang dirugikan akibat truk dump ODOL dan pengelolaan tambang yang tidak teratur meliputi:
- MASYARAKAT LOKAL:
– Kerusakan Infrastruktur: Truk ODOL yang melebihi batas tonase
menyebabkan kerusakan parah pada jalan desa dan kabupaten. Biaya pemeliharaan jalan di Magetan mencapai Rp150 miliar per tahun, sementara penerimaan dari tambang hanya Rp700 juta, menunjukkan ketimpangan yang merugikan keuangan daerah. – Kerusakan Lingkungan: Aktivitas tambang, terutama yang ilegal, menyebabkan kerusakan lingkungan seperti longsor, pencemaran air, dan degradasi tanah. Tebing-tebing di lokasi tambang Magetan rawan runtuh karena tidak direklamasi, membahayakan keselamatan warga. – Konflik Sosial: Aktivitas tambang tanpa izin memicu protes warga, seperti yang terjadi di Desa Sayutan, Magetan, di mana Karang Taruna menuntut penutupan tambang ilegal. - PEMERINTAH DAERAH: Pemerintah Kabupaten Magetan mengalami kerugian finansial karena pendapatan dari tambang tidak sebanding dengan biaya perbaikan infrastruktur. Selain itu, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum memperparah kerusakan lingkungan dan sosial.
- LINGKUNGAN HIDUP:
Pencemaran air, udara, dan tanah akibat limbah tambang, seperti asam sulfat dari acid mine drainage (AMD) dan logam berat, merusak ekosistem. Hal ini berdampak jangka panjang pada keanekaragaman hayati dan kualitas sumber air.
3. DASAR HUKUM
Berikut adalah dasar hukum yang relevan terkait pengelolaan tambang, penggunaan truk ODOL, dan perlindungan lingkungan:
- UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA:
o Mengatur bahwa aktivitas pertambangan harus memiliki izin resmi (IUP) dan mematuhi kaidah pertambangan yang baik, termasuk reklamasi dan pengelolaan lingkungan.
o Tambang ilegal di Magetan, seperti yang dilaporkan dalam sidak PJ Bupati, melanggar ketentuan ini karena beroperasi tanpa izin yang jelas. - UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP:
o Pasal 69 mengatur larangan melakukan perbuatan yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, seperti pembuangan limbah tambang yang mencemari air dan tanah.
o Pasal 87 menetapkan bahwa pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan dapat dikenakan tanggung gugat keperdataan untuk ganti rugi, sebagaimana dijelaskan dalam kasus pencemaran di Pulau Buru.
o Penegakan hukum lingkungan dapat dilakukan tanpa unsur “melawan hukum” untuk mempermudah pembuktian, sehingga pelaku pencemaran akibat tambang dapat dituntut meskipun memiliki izin tertentu. - UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN:
o Pasal 307 mengatur sanksi bagi pengemudi atau perusahaan yang menggunakan kendaraan ODOL, termasuk truk dump yang melebihi batas tonase, karena dapat merusak infrastruktur jalan.
o Kerusakan jalan di Magetan akibat truk ODOL merupakan pelanggaran terhadap ketentuan ini. - PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 55 TAHUN 2010 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA:
o Mengatur kewajiban perusahaan tambang untuk melakukan reklamasi dan pengelolaan lingkungan. Ketidakpatuhan terhadap peraturan ini, seperti tidak adanya reklamasi di Magetan, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. - PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGETAN:
o Meskipun tidak disebutkan secara spesifik, Perda terkait pengelolaan
lingkungan dan retribusi daerah dapat menjadi dasar penegakan hukum lokal untuk menangani tambang ilegal dan kerusakan infrastruktur.
4. ANALISIS DAN SOLUSI
Carut marut pengelolaan tambang di Magetan disebabkan oleh:
- Kurangnya Penegakan Hukum: Celah hukum, seperti ketidakjelasan batas wilayah antarprovinsi, dimanfaatkan pengusaha tambang untuk beroperasi tanpa izin.
- Pengawasan yang Lemah: Pengelolaan aset tambang dan penegakan regulasi
tidak terkoordinasi dengan baik, memungkinkan oknum mengambil keuntungan. - Dampak ODOL: Truk ODOL memperparah kerusakan infrastruktur, yang biayanya
ditanggung oleh pemerintah daerah, bukan pelaku usaha.
SOLUSI YANG DAPAT DIAMBIL:
- Penegakan Hukum Tegas:
Aparat penegak hukum harus menindak tegas pelaku tambang ilegal dan pengguna
truk ODOL berdasarkan UU No. 3/2020 dan UU No. 22/2009. - Peningkatan Pengawasan:
Pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi dengan Kementerian ESDM untuk
memastikan kepatuhan terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan. - REKLAMASI DAN RESTORASI:
Perusahaan tambang wajib melaksanakan reklamasi sesuai PP No. 55/2010 untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut. - PENGGUNAAN TEKNOLOGI: Implementasi teknologi IoT untuk pemantauan kualitas air dan udara dapat membantu mendeteksi pencemaran secara real-time, sebagaimana diusulkan dalam pengelolaan limbah tambang.
- PARTISIPASI MASYARAKAT:
Melibatkan masyarakat dalam pengawasan, seperti yang dilakukan Karang Taruna di Desa Sayutan, dapat memperkuat penegakan hukum.
KESIMPULAN
Aktivitas truk dump ODOL dan pengelolaan tambang yang buruk di Magetan menguntungkan pengusaha tambang dan pemodal, tetapi merugikan masyarakat lokal, pemerintah daerah, dan lingkungan hidup.
Dasar hukum seperti UU No. 3/2020, UU No. 32/2009, dan UU No. 22/2009 memberikan landasan untuk menegakkan hukum terhadap pelaku pelanggaran.
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan penegakan hukum yang tegas, pengawasan yang lebih baik, dan keterlibatan masyarakat dalam memastikan pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.