Beni Ardi Maulana
ProKontra, Magetan – Gerbong mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terus digerakkan oleh Pemerintah Kabupaten Magetan kini bukan hanya menjadi sorotan, melainkan bukti nyata bahwa pihak pemimpin daerah lebih mementingkan kepentingan dalam lingkaran kecil daripada kualitas pelayanan publik yang sesungguhnya dibutuhkan masyarakat! Pada hari Jumat (30/1/2026) kemarin, tepatnya di Pendapa Surya Graha, Bupati Magetan Nanik Sumantri dengan tergesa-gesa melantik sebanyak 185 ASN untuk jabatan administrator dan pengawas, namun di antara ratusan nama tersebut, ada satu pengangkatan yang benar-benar menyakitkan mata dan menunjukkan betapa jauhnya Pemkab dari pemahaman tentang tata kelola pemerintahan yang baik : Bayu Prasetyo, mantan Lurah Mangge Kecamatan Barat yang tidak memiliki satu kalipun pengalaman kerja di dunia komunikasi dan informasi, resmi menjabat sebagai Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Magetan!, Sabtu ( 31/1/2025)
Menurut Direktur Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Magetan Center mengatakan, penggantian yang seharusnya menjadi langkah maju untuk meningkatkan kinerja Diskominfo justru berbalik menjadi lonceng peringatan akan kegagalan strategis Pemkab. Eko Budiono, yang selama ini telah membangun dasar kerja di Bidang IKP dan kini dipindahkan menjadi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, digantikan oleh sosok yang sama sekali asing dengan dinamika dunia kominfo, mulai dari manajemen informasi publik, hubungan masyarakat, hingga pengelolaan anggaran publikasi yang kompleks. Ini bukan sekadar rotasi rutin, melainkan tindakan yang menunjukkan bahwa Pemkab menganggap jabatan strategis di dinas kunci ini sebagai “tempat transit” atau bahkan “hadiah” bagi pejabat yang dianggap setia, tanpa memperdulikan konsekuensi yang akan ditanggung oleh seluruh masyarakat Magetan!
“Yang lebih mengkhawatirkan, kepemimpinan Bayu Prasetyo di Bidang IKP datang bersamaan dengan beban tanggung jawab yang luar biasa besar, karena pada tahun anggaran 2026 ini, Diskominfo Magetan ditugaskan untuk mengelola dua aliran anggaran publikasi yang sangat besar sekaligus! Selain anggaran reguler untuk kegiatan pemerintahan umum yang sudah menjadi tanggung jawab dinas, kini mereka juga harus mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang sebelumnya berada di bawah naungan Satpol PP dan Damkar. Anggaran ini bukan jumlah kecil, melainkan dana bermilyaran rupiah yang bertujuan khusus untuk sosialisasi bahaya rokok dan pemberantasan perdagangan rokok ilegal di wilayah Magetan,”ucap Beni Ardi.
Lanjut Beni, bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah menyentuh urusan kominfo bisa membedakan dengan jelas mana anggaran yang harus digunakan untuk publikasi program pemerintah umum, dan mana yang harus fokus pada penegakan hukum terkait cukai tembakau?
“Risiko yang mengintai bukan sekadar omong kosong, ini adalah bahaya nyata akan terjadinya tumpang tindih program yang tidak perlu, penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan mandatnya, hingga munculnya persepsi negatif di mata publik dan kalangan media bahwa dana publik digunakan semena-mena oleh pemerintah daerah!,”beber Beni Kucir panggilan akrab Beni Ardi.
Tambah Beni, pihaknya yang tidak bisa lagi diam melihat kondisi ini, telah memberikan peringatan yang sangat keras kepada pejabat baru dan pihak Pemkab.
“Kami sudah memperingatkan berkali-kali bahwa pengelolaan anggaran publikasi harus dilakukan dengan ketelitian tinggi! Anggaran Cukai Hasil Tembakau memiliki tujuan yang sangat jelas, yaitu memberantas rokok ilegal dan menyosialisasikan aturan terkait cukai. Sementara anggaran reguler sudah memiliki alokasi tersendiri untuk kegiatan pemerintahan. Jangan sampai kedua anggaran ini dicampuradukkan hanya karena pejabat yang menangani tidak mengerti perbedaannya! Publikasi untuk media massa harus menjadi hak yang adil dan transparan, bukan alat untuk memihak atau bahkan menyembunyikan sesuatu di balik nama penegakan hukum!,” tegas Beni dengan nada yang penuh kemarahan dan kekhawatiran.
Pemerintah daerah seharusnya menyadari bahwa sektor komunikasi dan informasi adalah tulang punggung transparansi pemerintahan di era digital saat ini. Setiap kebijakan, setiap program, dan setiap penggunaan anggaran publik harus bisa diakses dan dipahami oleh masyarakat melalui kanal yang tepat, hal ini tidak mungkin dicapai jika dipimpin oleh orang yang tidak memiliki kompetensi dan pemahaman dasar tentang dunia kominfo! Pengangkatan Bayu Prasetyo adalah bukti bahwa Pemkab Magetan masih terjebak dalam pola pikir yang kuno, di mana pengalaman dan kompetensi bukan menjadi prioritas utama dalam penentuan pejabat, melainkan faktor lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan di depan masyarakat!
Kini, seluruh mata masyarakat Magetan dan kalangan independen akan terus mengawasi setiap langkah yang diambil oleh Bayu Prasetyo dan pihak Pemkab. Apakah mereka akan membuktikan bahwa pengangkatan ini adalah kesalahan yang fatal yang akan merusak kinerja Diskominfo dan merugikan masyarakat?
“Ataukah justru akan ada kebijakan yang lebih buruk yang menunjukkan bahwa Pemkab benar-benar tidak peduli dengan bagaimana anggaran rakyat digunakan? Jangan sampai rakyat Magetan yang akhirnya harus menanggung akibat dari kesalahan keputusan yang dibuat oleh pihak pemerintah daerah yang seharusnya bekerja untuk kesejahteraan mereka!,”pungkas Beni.













