banner 728x250

Longsor Tambang di Trosono Jadi Atensi Polisi, Pemilik Diperiksa

Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

ProKontra, Magetan – Insiden longsor tambang galian C di Desa Trosono, Kecamatan Parang, Magetan, yang menelan satu korban jiwa, langsung mendapat atensi kepolisian.

Satreskrim Polres Magetan memeriksa pemilik tambang PT Anugrah Karya Pasti bersama sejumlah saksi untuk mengungkap penyebab tragedi tersebut.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pihaknya menelusuri secara menyeluruh, mulai dari keterangan pekerja, warga, hingga perusahaan dan instansi pemberi izin.

“Semua kami periksa, mulai dari pemilik tambang hingga dari provinsi yang menerbitkan izin,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Tim Inafis Polres Magetan juga diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Polisi mengamankan bukti berupa kondisi tebing yang longsor, alat berat, hingga dokumen penambangan. “Seluruh temuan ini penting untuk memperkuat proses hukum,” jelas Erik.

Data resmi menyebut, PT Anugrah Karya Pasti mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 6,65 hektare di Desa Sayutan dan Trosono. Izin bernomor 796/1/IUP/PMDN/2021 itu diterbitkan pada 13 Agustus 2021 dan berlaku hingga 2026.

Musibah longsor terjadi pada Minggu (28/9/2025) siang. Korban bernama Suroso (55), sopir truk asal Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, ditemukan meninggal dunia setelah tertimbun material tambang.

Kapolres Magetan mengajak masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

“Terkait penyelidikan tambang hingga saat ini masih berproses. Kami mohon doa agar berjalan lancar,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *