ProKontra, Magetan – Seorang ibu muda berinisial LD (21), warga Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghilangkan nyawa bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan secara diam-diam di kamar mandi rumahnya.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Magetan pada Senin (05/05/2025).
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu bermula saat pelaku merasa akan melahirkan dan masuk ke kamar mandi.
Tak lama kemudian, bayi tersebut lahir dan ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di bagian mulut dan leher.
“Dari hasil otopsi, kematian disebabkan karena benda tumpul. Begitu bayi lahir, kemudian dipegang perut sama tangan kanan kirinya, kakinya diangkat, lalu dibekap hingga lemas dan meninggal,” ungkap AKP Joko.
Menurut Kasat Reskrim, motif pelaku dilatarbelakangi rasa malu karena kehamilan di luar pernikahan. Selama masa kehamilan, orang tua LD pun tidak mengetahui kondisinya karena postur tubuhnya yang gemuk.
“Pelaku melakukan perbuatannya sendiri. Untuk sementara, perkara yang ditangani adalah perbuatan seseorang yang mengakibatkan hilangnya nyawa bayi. Terkait pria yang menghamili, itu berada di luar konteks perkara,” tambahnya.
Atas perbuatannya, LD kini dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa pun menyayangkan kejadian ini dan menekankan pentingnya edukasi moral kepada masyarakat, khususnya remaja, terkait risiko pergaulan bebas dan kehamilan di luar nikah.
Ia juga mengimbau agar masyarakat lebih memperkuat nilai keimanan dan ketakwaan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Hendaknya kita melakukan peningkatan keimanan dan ketakwaan. Hal-hal semacam ini terjadi karena perbuatan yang tidak pantas, sehingga kemudian mendorong tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa,” imbau Kapolres.