banner 728x250

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Ngariboyo Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan.

ProKontra, Magetan – Mantan Kepala Desa Ngariboyo, SMD, harus mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun 6 bulan setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2018-2019.

Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya, Senin (20/1/2025).

Kasi Intel Kejari Magetan, Moh. Andy Sofyan, mengungkapkan vonis tersebut mencakup pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 195.162.700 subsider 2 tahun penjara.

“Kemarin tuntutannya dari jaksa penuntut umum itu Pasal 2. Akan tetapi, dengan ancaman kemarin kita tuntut pidana 5 tahun penjara, sedangkan untuk pidana denda dan lainnya itu sama dengan putusan yang disampaikan,” ujarnya, Rabu (22/1/2025).

Kasus ini bermula dari laporan fiktif pembangunan gedung serbaguna yang menyebabkan kerugian negara berkisar Rp 200 juta.

SMD dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas vonis tersebut, pihak jaksa dan penasihat hukum terdakwa masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

“Artinya kita masih diberi kesempatan 7 hari untuk pikir-pikir, apakah nanti dari sini kita mengajukan banding, apakah di sana juga mengajukan banding,” jelas Andy.

Ia juga mengingatkan kepala desa lainnya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran. “Dalam pengelolaan keuangan desa lebih teliti serta jangan sampai ada penyimpangan. Ini sudah ada contohnya, jangan sampai terulang kembali di Magetan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *