Daftar harga komoditas bahan pokok dengan batas harga maksimal
ProKontra, Magetan – Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terkait distribusi dan penjualan minyak goreng merek Minyak Kita mulai tahun 2026, dengan tujuan utama memastikan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sampai ke tangan konsumen akhir dan mencegah kerugian bagi masyarakat.
Dalam kebijakan yang diberlakukan ini, jalur distribusi resmi Minyak Kita hanya melalui Bulog dan Id Food (dengan kategori PPI dan RNI) sebagai Distributor Tingkat 1 (D-1). Tidak ada lagi peran Distributor Tingkat 2 (D-2), sehingga D-1 harus langsung memasarkan produk ke pengecer. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan perantara yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga di tengah jalan.
Syarat Menjadi Mitra Pengecer Minyak Kita
Untuk menjadi mitra pengecer resmi, calon pedagang harus memenuhi dua syarat utama:
– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
– Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Kode Baku Lapangan Usaha (KBLI) 47112 (yang berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman di toko eceran)
Bagi masyarakat yang belum memiliki NIB, dapat mendaftarkan diri langsung ke Kantor Mal Pelayanan Perizinan (MPP) dengan membawa KTP dan ponsel pintar. Sedangkan bagi yang sudah memiliki NIB namun KBLI-nya tidak sesuai, disarankan untuk menambahkan KBLI 47112 terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai mitra pengecer.
Layanan Pembuatan NIB Dibuka, Ada Bantuan Khusus Hari Senin : Pelayanan pembuatan atau pengubahan NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS) di MPP berjalan setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Khusus untuk kios pangan yang belum memiliki NIB dan ingin mengurus perizinan, disarankan untuk datang bersama-sama pada hari Senin, 9 Februari 2026, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB. Pada kesempatan tersebut, akan ada petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) yang turut membantu proses pengurusan agar lebih cepat dan mudah.
Aturan Order dan Penjualan yang Wajib Ditaati
Setiap toko pengecer hanya diperbolehkan melakukan pemesanan Minyak Kita maksimal 25 karton per minggu. Selain itu, produk harus langsung dijual ke konsumen akhir dengan harga tidak melebihi HET sebesar Rp15.700 per liter. Pengecer dilarang keras menjual kembali Minyak Kita kepada pedagang lain atau melakukan praktik pemalsuan harga.
Tim SABER Akan Sidak Mulai Minggu Depan, Di Kawal Kasat Reskrim POLRI
Untuk memastikan kebijakan berjalan dengan baik dan masyarakat tidak dirugikan, dari pusat telah dibentuk Tim SABER (Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan dan Mutu Pangan) yang akan melakukan sidak ke lapangan mulai minggu depan. Pengawalan ini tidak hanya fokus pada Minyak Kita, melainkan juga seluruh komoditas bahan pokok dengan batas harga maksimal sebagai berikut:
– Beras premium: maksimal Rp14.900/kg
– Beras medium: maksimal Rp13.500/kg
– Kedelai: maksimal Rp12.000/kg
– Gula pasir: maksimal Rp17.500/kg
– Minyak Kita: maksimal Rp15.700/liter
– Bawang merah: maksimal Rp36.500/kg
– Bawang putih: maksimal Rp38.000/kg
– Cabe rawit: maksimal Rp57.000/kg
– Cabe keriting: maksimal Rp55.000/kg
– Daging sapi: maksimal Rp140.000/kg
– Daging ayam: maksimal Rp40.000/kg
– Telur ayam: maksimal Rp30.000/kg
Tim sidak akan langsung dikawal oleh Kasat Reskrim POLRI untuk memastikan penindakan terhadap pelanggar dapat dilakukan dengan tegas dan adil. “Kita mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk sama-sama menjaga stabilitas harga bahan pokok. Kebijakan ini dibuat untuk kepentingan bersama, sehingga tidak ada satu pun pihak yang dirugikan,” ujar sumber dari pemerintah terkait.













