ProKontra, Magetan – DPRD Kabupaten Magetan melalui Komisi A menyatakan akan merekomendasikan agar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Magetan, Sunarti Condrowati, dinonaktifkan sementara.
Sikap ini disampaikan setelah rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Badan Musyawarah DPRD, Senin (15/9/2025), terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret kepala dinas tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Magetan, Gaguk Arif Sujatmiko, menegaskan kasus ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan pribadi semata, melainkan menyangkut etika dan disiplin aparatur.
“Ini bukan sekadar persoalan individu, tapi menyangkut etika dan disiplin. DPRD menjalankan fungsi pengawasan, dan hasilnya akan kami rekomendasikan ke eksekutif,” ujarnya.
Senada, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Magetan, Suyono Wiling, menilai pernyataan yang dilontarkan kepala dinas sangat tidak pantas dan mencederai martabat ASN.
“Kalimat itu tidak etis, tidak bermoral, bahkan saya katakan biadab. Kepala dinas seharusnya menjadi teladan, bukan sebaliknya. Rekomendasi kami jelas: kepala dinas DPMPTSP harus dinonaktifkan agar saksi bisa memberi keterangan tanpa intervensi,” tegasnya.
Yono menambahkan, dengan dinonaktifkannya kepala dinas, proses hukum akan berjalan lebih objektif. “Kalau tetap menjabat, kami khawatir ada tekanan yang membuat saksi tidak leluasa berbicara. Karena itu, nonaktif adalah solusi paling adil agar penyidikan berjalan transparan,” pungkasnya.
DPRD berharap kasus ini tidak terulang kembali dan menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur agar selalu menjaga etika, profesionalisme, serta menjunjung tinggi martabat sebagai pelayan masyarakat.













