banner 728x250

Kapolres Magetan Larang Pesta Miras dan Petasan pada Perayaan Tahun Baru

ProKontra, Magetan – Kapolres Magetan, AKBP Satria Permana, menegaskan larangan keras terhadap penggunaan miras dan petasan selama perayaan malam tahun baru.

“Kami mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru secara wajar tanpa berlebihan. Penggunaan kembang api wajib mengantongi izin resmi, sementara pesta miras dan penggunaan obat-obatan terlarang akan ditindak tegas,” tegasnya, dalam Konferensi Pers Anev Kantibmas  Akhir Tahun 2024, di Aula Pesat Gatra Polres Magetan, Rabu (31/12/2024).

Kapolres menyebut, akan menggelar patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan, termasuk razia knalpot brong dan minuman keras. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Selama momen malam pergantian tahun, Polres Magetan telah menyiapkan 262 personel yang akan disebar di lima pos pengamanan serta beberapa titik strategis, seperti Telaga Sarangan dan Alun-Alun Magetan.

“Selain pengamanan di lokasi-lokasi utama, kami juga akan melakukan rekayasa lalu lintas untuk menghindari kemacetan,” ujar Kapolres.

Terkait dengan beberapa kejadian pengrusakan dan perkelahian yang melibatkan geng motor beberapa waktu lalu, AKBP Satria juga memperingatkan agar orangtua lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama yang masih di bawah umur.

“Beberapa kejadian melibatkan anak-anak remaja. Kami harap orang tua dan lembaga sosial lainnya dapat berperan aktif dalam pengawasan, terutama setelah pukul 12 malam,” tandasnya.

Dengan langkah-langkah antisipatif ini, Kapolres berharap perayaan tahun baru di Magetan dapat berlangsung dengan aman dan kondusif, tanpa adanya insiden yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *