banner 728x250

Forum Rumah Kita Ajak Pihak Pemerintah Desa Maksimalkan PPID

ProKontra, Magetan – Undang -undang No.14 Tahun 2008 tentang Transparansi Informasi Publik memang bukan produk hukum baru di Negeri ini, informasi merupakan hak rakyat dan menjadi tanggung jawab Pemerintah.

Kendati demikian, masih sangat jarang bahkan nyaris belum ada satupun pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pemerintahan Desa yang nampak optimal di wilayah Kabupaten Magetan.

Mengerucut dengan hal tersebut, Forum Rumah Kita sebagai salah satu NGO yang fokus pada keterbukaan informasi dan transparansi anggaran tengah melaksanakan sosialisasi tentang optimalisasi PPID di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Magetan.

Senada dikatakan, Devisi Data Survei dan Sumberdaya Forum Rumah Kita, Agus Pujiono, bahwa pihaknya saat ini telah menyusur dari kecamatan satu ke kecamatan lain.

“Kegiatan seperti ini sudah berlangsung di 10 kecamatan sejak beberapa bulan terakir, bersama DPMD dan DISKOMINFO, harapanya semua pihak faham, tau dan jalankan amanah UU ini sepenuhnya, dan tidak menjadikan ini sebagai beban kerja, melainkan kewajiban guna memenuhi kebutuhan masyarakat, serta sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerja-kerja yang menggunakan anggaran Daerah atau Negara,”ucapnya, Rabu (18/12/2024)

Menurutnya, setelah terbitnya Peraturan Komisi Informasi Publik No.1 tahun 2018 tentang Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa), tupoksi pemerintah desa dalam pengelolaan informasi ini semakin gamblang.

“Bahkan di beberapa pasal UU no 6 2014 tentang desa sebenarnya juga banyak pasal yang mngatur tentang transparansi informasi ini. Nah kami harapkan dengan sosialisasi yang pelaksanaannya merupakan kerjasama antara PMD KOMINFO dan juga kecamatan Dan BKD ini mampu menumbuhkan keinginan pemerintah desa untuk bisa mengoptimalkan PPID mereka baik secara manual maupun elektronik,”pungkasnya

Lebih lanjut, pihaknya berharap di tahun 2025 nanti semua website Desa bisa di optimalkan dan semua juga menyuguhkan EPPID agar semua bisa lebih mudah mengakses informasi sesuai amanat pasal 28 F UUD 45.

“Saat semua PPID di tingkat desa optimal tentu harapan kami semua badan publik akan mengikuti hal tersebut dan pemerintah yang transparan di lingkungan kabupaten Magetan dapat terwujud,”tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *