banner 728x250

DPRD Ponorogo Tetapkan Raperda PKL dan BUMDes Jadi Perda

Penandatanganan Berita Acara oleh Pimpinan DPRD Ponorogo dan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam Rapat Paripurna, Senin (13/01/2025).

ProKontra, Ponorogo – Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (13/1/2025), DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo secara resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kedua Raperda yang disepakati adalah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara antara Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan pimpinan DPRD Ponorogo. Keputusan ini dianggap sebagai langkah strategis dalam meningkatkan perekonomian lokal dan menciptakan tatanan kota yang lebih tertata.

Bupati Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa perda tentang PKL bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi para pedagang sekaligus mengatur penataan dan pemberdayaan PKL di Ponorogo.

Harapannya, dengan adanya regulasi ini, PKL bisa lebih terkelola dengan baik, memberi dampak positif pada kesejahteraan pelaku usaha kecil.

“Perda ini tidak hanya untuk menata, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan PKL, menjaga tempat usaha mereka, dan menjadikan kota lebih rapi. Semua ini demi kemajuan Ponorogo,” ujar Sugiri.

Sementara itu, Raperda tentang BUMDes juga diharapkan dapat memperkuat pengelolaan keuangan desa dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Saat ini, dari total 281 desa di Ponorogo, 156 desa telah memiliki BUMDes berbadan hukum.

“Langkah ini sangat penting agar usaha desa bisa berkembang, UMKM tumbuh, dan ekonomi desa semakin kuat. Ponorogo akan lebih baik jika desa-desa maju,” tambah Sugiri.

Sugiri menegaskan agar kedua perda ini tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi harus benar-benar diimplementasikan untuk membawa manfaat nyata bagi masyarakat Ponorogo.

“Jangan sampai hanya jadi kertas dokumen. Perda ini harus dijalankan demi kesejahteraan dan kemajuan Ponorogo,” tegasnya.

Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, berharap kedua Perda ini bisa memberikan dampak signifikan bagi pengembangan desa dan pemberdayaan PKL.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat untuk memastikan implementasi perda berjalan sukses.

“Kami optimistis Raperda ini akan memberikan dampak positif, baik untuk pengembangan desa maupun pemberdayaan usaha kecil. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan penerapan Perda ini,” ungkap Dwi Agus.

Dengan penetapan Raperda ini, Ponorogo diharapkan semakin siap menghadapi tantangan pembangunan ke depan, terutama dalam memperkuat ekonomi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *