ProKontra, Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo akhirnya mengesahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Bappeda, Kamis (12/6/2025).
Keputusan ini diambil setelah melalui proses panjang, termasuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) usai semua fraksi menyatakan ketidakpuasan atas jawaban Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko pada rapat sebelumnya.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan pentingnya pembahasan mendalam sebelum sebuah peraturan disahkan.
“Melalui Pansus, pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 telah dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Dwi Agus.
Menurutnya, Pansus sudah mencermati aspek legalitas dan substansi APBD selama tahun 2024. Hasil pembahasan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna dan seluruh anggota DPRD sepakat menyetujui raperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah (Perda).
“Dalam sidang sebelumnya, seluruh fraksi memberikan pandangan umum dan menilai jawaban Bupati belum memuaskan. Karena itu, Pansus dibentuk untuk menggali lebih dalam,” tambahnya.
Wakil Ketua DPRD Ponorogo, Pamuji, membacakan hasil Pansus, termasuk enam rekomendasi penting yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Ponorogo:
-
DPRD mendorong Pemkab untuk menindak tegas setiap temuan BPK yang mengarah pada penyelewengan anggaran. Pengawasan harus diperkuat dan pelanggaran harus ditindak secara terukur agar kejadian serupa tidak terulang.
-
Mempercepat stimulus pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor pertanian, perhutanan, dan perikanan. Pemerintah daerah didorong mengakselerasi pemulihan ekonomi melalui perluasan akses pasar, investasi, dan pemberdayaan UMKM serta aparatur.
-
Memaksimalkan potensi sektor pariwisata sebagai sumber pendapatan daerah dengan penguatan tata kelola destinasi, pelestarian budaya lokal, penguatan SDM, dan kolaborasi dengan desa wisata berbasis digital.
-
Mendorong sistem pelaporan pajak yang transparan, rutin, mudah diakses, dan terintegrasi, guna mengoptimalkan pendapatan asli daerah.
-
Meminta Pemkab menyusun strategi anggaran yang lebih efektif untuk penanganan jalan rusak, mengingat keluhan masyarakat semakin banyak. Perbaikan jalan harus dilakukan secara luas dan berkualitas.
-
Pemerintah daerah diharapkan memberikan prioritas pada aspirasi masyarakat yang telah diusulkan dalam berbagai forum.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Bupati Ponorogo juga menandatangani nota kesepakatan bersama terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang terjalin. “Dengan semangat bersama, ini menjadi bukti bahwa kerjasama eksekutif dan legislatif di Ponorogo berjalan cukup baik,” pungkasnya.