Prokontra, Ponorogo – DPRD Kabupaten Ponorogo kembali menata agenda legislasi daerah melalui rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang digelar di ruang rapat gedung dewan, Senin (24/11/2025).
Rapat tersebut membahas perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta mendengarkan usulan Propemperda untuk tahun 2026.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, menegaskan bahwa penyusunan Propemperda merupakan tahapan strategis karena menjadi acuan utama dalam proses pembentukan peraturan daerah.
“Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang sangat strategis dalam proses legislasi daerah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian terhadap Propemperda 2025 merupakan konsekuensi dari dinamika pembangunan serta kebutuhan hukum yang terus berkembang di masyarakat. Perubahan dianggap penting agar agenda legislasi tetap relevan dan mampu menjawab kebutuhan daerah.
Dwi Agus juga mengingatkan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan penyusunan regulasi.
“Langkah ini krusial agar seluruh kebutuhan hukum daerah dapat selaras dengan prioritas pembangunan serta aspirasi masyarakat Kabupaten Ponorogo,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda juga menerima paparan awal mengenai usulan Propemperda Tahun 2026. Sejumlah rancangan regulasi strategis diproyeksikan masuk dalam daftar pembahasan, terutama yang berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan tata kelola pemerintahan, serta dukungan pada program-program prioritas pembangunan.
DPRD berharap perencanaan legislasi yang tersusun melalui Propemperda mampu memberikan pijakan hukum yang kuat sekaligus mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Ponorogo.













